Logo

BPJS Utang Rp 35 Miliar ke RSUD Kota Madiun

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 October 2019 01:14 UTC

BPJS Utang Rp 35 Miliar ke RSUD Kota Madiun

UTANG BPJS. Wali Kota Madiun Maidi bicara di depan wartawan, Selasa 22 Oktober 2019. Pemerintah Kota Madiun berencana mengaktifkan program jaminan kesehatan masyarakat kota (Jamkesmasta). Foto: ND Nugroho.

JATIMNET.COM, Madiun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun dinyatakan memiliki tunggakan klaim pembayaran obat dan layanan pasien di RSUD Kota Madiun. Wali Kota Madiun Maidi mengatakan jumlah tanggungan itu sekitar Rp 35 miliar.

Menurut dia, kondisi itu mengakibatkan pihak manajemen rumah sakit yang biasa disebut Sogaten ini kelabakan. Selain kinerja terpengaruh, pihak RSUD harus mencari dana talangan. "Kalau terus-terusan seperti ini, rumah sakit bisa kolaps, uang dari mana untuk membayar," ujar Maidi, Selasa 22 Oktober 2019.

Karena itu, Pemkot berupaya menyikapi keadaan tersebut. Salah satunya, bakal menyampaikan dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Hal ini untuk membandingkan permasalahan tunggakan klaim BPJS di kota lain.

BACA JUGA: PMI Keluhkan Dampak dari Tunggakan BPJS ke RS

Rencana lain yang ingin dilakukan dengan mengirim surat ke Kementerian Kesehatan yang menjelaskan kronologis tunggakan klaim BPJS di Kota Madiun. Apalagi, hingga saat ini pihak BPJS belum menyampaikan jadwal pelunasan tunggakan tersebut. "BPJS tidak menjanjikan apa-apa tentang masalah ini," ucap mantan Sekda Kota Madiun ini.

Selain itu, Pemkot mewacanakan program jaminan kesehatan masyarakat kota (Jamkesmasta) dijalankan kembali untuk menggantikan BPJS. Maidi menilai, Jamkesmasta yang pernah dijalankan beberapa tahun lalu lebih mudah dibandingkan BPJS. Salah satu indikatornya, anggaran yang tidak digunakan dapat kembali ke kas daerah.

Sementara, iuran BPJS yang tidak digunakan oleh peserta tidak bisa kembali. Namun, digunakan untuk menanggung klaim peserta lain atau disebut sistem gotong royong. "Untuk kembali ke Jamkesmasta, kami akan meminta arahan dari pemerintah pusat terlebih dulu. Bisa apa tidak," ungkap Maidi.

BACA JUGA: Utang BPJS ke RS di Jatim Capai Rp 2,7 Triliun

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Tarmuji menyatakan pihaknya memang belum dapat memastikan pelunasan tunggakan klaim ke RSUD Kota Madiun. Sebab, kantor BPJS pusat juga belum mencairkan tanggungan tersebut. "Yang pasti setiap ada dana ya dikirim, saat itu juga kami lakukan pembayaran ke rumah sakit," ujar dia.

Untuk menutup biaya operasional, pihaknya menyarankan agar menerapkan pola Supply Chain Financing (SCF) atau meminjam dana talangan dari bank yang ditunjuk. Nantinya, pihak rumah sakit tidak dibebani bunga, tetapi bunga dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Tarmuji menjelaskan, dua rumah sakit yang selama ini sudah menerapkan sistem SCF yakni RS Widodo di Ngawi dan Rumah Sakit Darmayu di Ponorogo. Dua daerah itu merupakan bagian wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun selain kota dan kabupaten Madiun, serta Magetan.