Senin, 19 November 2018 07:57 UTC
Caption: Hendry J Gunawan dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Bos pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan harus kembali masuk dalam tahanan. Kali ini pria akrab dipanggil Hendry Gunawan itu ditahan, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Eksekusi tersebut dilakukan, setelah masa tahanannya berakhir, dan baru keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam, 18 November 2018.
Kejari Surabaya melakukan penahanan berdasarkan dari salinan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 681/ Pid/2018/PT.Sby pada 3 September 2018 dengan putusan hukuman penjara selama dua tahun.
BACA JUGA: Begini Lika-Liku Penipuan Bos Pasar Turi Versi Pedagang
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, penahanan yang dilakukan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) supaya untuki menahan Hendry J Gunawan.
Dengan dasar itu, karena Hendry terbukti melakukan penipuan tanah dengan korban notaris Caroline C. "Kami langsung mengeksekusi terpidana ke Rutan Klas 1 Surabaya untuk kembali ditahan," ucapnya, Senin, 19 November 2018.
Menurut Didik, meskipun pihak terpidana sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejari Surabaya tetap akan mengeksekusi terpidana.
"Kami tetap menahan terdakwa untuk menjalankan putusan PT tersebut sambil menunggu usaha kasasi yang dilakukan terpidana," ucapnya.
Saat melakukan eksekusi, Senin, 19 November 2018, sekitar pukul 00.25 WIB, Kejari Surabaya sempat mendapatkan perlawanan dari pendukung Hendry J Gunawan yang menolak.
Sehingga terjadi ketenggangan, adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dengan Hendry J Gunawan. Tak hanya itu, simpatisan Hendry J Gunawan dan JPU terlihat saling tarik menarik ketika Hendry akan dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya.
Mengenai insiden tersebut, Didik kembali membenarkan, kalau terjadi ketegangan adu mulut dan tarik menarik antara pendukung, maupun kuasa hukum Hendry dengan JPU.
"Kami sudah sesuai prosedur dengan menunjukkan hasil putusan PT yang memerintahkan untuk menahan terpidana," ucapnya.
Untuk diketahui, Henry J. Gunawan dalam perkara tersebut didakwa melanggar pasal 372 jo 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) Sertiflkat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah di Kota Malang dengan kerugian mencapai 4,5 milyar rupiah.