Kamis, 28 July 2022 06:20 UTC
Tiga pencuri yang membobol warung kopi Ijo di Driyorejo, Gresik saat diamankan bersama barang buktinya, Kamis 28 Juli 2022. Foto: Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik - Komplotan pencuri kelas teri diamankan Unit Reskrim Polsek Driyorejo, mereka ketahuan membobol warung kopi dan membawa kabur makanan dan minuman dalam kemasan (sachet).
Tiga maling tersebut adalah M (36), S (40) warga Tambak Kemrakan, Krian, Kabupaten Sidoarjo dan H (34) warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diamankan petugas Kepolisian sehari setelah adanya laporan dai pemilik warung kopi, dengan bukti-bukti didapat dari sebuah CCTV yang terpasang di warung kopi tersebut, di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga: Jual Obat Keras di Gresik, Warga Lamongan Diaduli Terancam 10 Tahun Penjara
Dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti mulai dari linggis, tang, CCTV dan ratusan bungkus minuman di warung kopi diamankan di Mapolres Gresik, ketiga pelaku telah dijebloskan ke sel Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo AKP Herry Tampake mengatakan, saat itu korban Zainal Arifin warga Wringinanom akan membuka warung kopi Ijo miliknya yang sudah keadaan terbuka.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ada beberapa barang jualan yang hilang berupa kemasan bumbu masak, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, energen, kopi, yang jumlahnya mencapai ratusan bungkus (sachet).
Baca Juga: Sebulan, Satreskoba Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Narkoba
Korban langsung pengecekan di CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan terdapat rekaman jika yang melakukan pencurian adalah tiga orang laki-laki, pemilik melaporkan ke Polsek dan petugas menindak lanjutinya.
“Personil Reskrim Polsek Driyorejo langsung mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Driyorejo berhasil mengamankan ketiganya," terangnya, Kamis 28 Juli 2022.
Lebih lanjut, Kapolsek Driyorjo menerangkan, mereka (ketiganya) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dimana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.