Senin, 13 June 2022 11:00 UTC
pasutri (pasangan suami-istri) yakni DC dan RK ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena melakukan pembobolan Bank Jaitm Sebesar Rp 60 miliar
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus menyeret pembobolan di lingkungan Bank Jatim masih saja terjadi, walaupun sudah banyak oknum-oknum yang ditangkap. Kali ini seorang pasutri (pasangan suami-istri) yakni DC dan RK ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Pasutri tersebut ditangkap lantaran melakukan pembobolan Bank Jatim yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp60,2 miliar. "Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi, Senin 13 Juni 2022.
Dalam proses pengajuannya, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetuji pinjaman, namun yang dikucurkan hanya sebesar Rp50 miliar. Tapi, sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Baca Juga: Seminggu Menjabat, Kajati Jatim Ungkap Korupsi Bank Jatim Syariah Senilai Rp 25 Miliar
Dalam penyelidikan, Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap bahwa sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
"Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri DC dan RK, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kajari Kasna.