BNNP Jatim Amankan Empat Kilogram Sabu di Madiun

Reporter
NugrohoSabtu, 4 Mei 2019 - 04:17
Editor
David Priyasidharta
NARKOTIKA. Dua perempuan yang diduga kurir empat kilogram sabu-sabu ditangkap BNNP Jawa Timur di Madiun, Kamis 2 Mei 2019 malam. Foto: IST
JATIMNET.COM, Madiun – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Madiun. Sebanyak empat kilogram narkotika itu diamankan dari dua perempuan berinisial SAS (38), warga Palangkaraya dan NH (23) warga Surabaya di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis 2 Mei 2019 malam.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur AKBP Wisnu Chandra mengatakan sabu sebanyak itu dikirim oleh seseorang dari Malaysia. Teknis pengirimannya diterbangkan perusahaan jasa ekspedisi melalui Kepulauan Riau, Surabaya hingga ke Madiun. “Dikemas dalam empat paket teh Cina,” kata Wisnu.
BNNP Kepulauan Riau, lanjut Wisnu, curiga terkait distribusi narkotika itu yang masuk wilayahnya. Sehingga BNNP Kepri berkoordinasi dengan pihak BNPP Jawa Timur. Pendeteksian perjalanan paket menggunakan sistem controlled packet.
BACA JUGA: Kurir Selundupkan 250 Gram Sabu dalam Dubur
Setelah lokasi pengiriman paket diketahui, petugas BNNP gabungan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dua perempuan yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap beserta sejumlah barang buktinya.
“Untuk distribusinya kami duga dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun,” ujar Wisnu kepada sejumlah wartawan.
Upaya pengembangan kasus terus dilakukan. Sehari kemudian, Jumat 3 Mei 2019, petugas BNNP Jawa Timur menuju ke Lapas Kelas I Madiun. Sebanyak tiga ponsel milik dua narapidana disita lantaran diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi peredaran narkotika.
“Dengan penyitaan HP ini, mudah-mudahan kasus ini dapat dikembangkan lagi. Mereka yang ada di dalam jaringan diketahui dan kami bisa menghentikan aliran dananya karena ini langkah paling efektif,” ujar Wisnu.
Pengamanan narkotika oleh BNNP Jawa Timur sudah dua kali dilakukan selama sepekan terakhir. Sabtu 27 Maret 2019, sebanyak 65 gram sabu, 30 butir pil ekstasi dan 10 gram ganja disita dari dua pengedar yang juga diduga jaringan Lapas Kelas I Madiun.
BACA JUGA: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia
“Barang-barang itu akan diedarkan di wilayah eks Karesidenan Madiun (Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan), Nganjuk, dan Mojokerto,” ujar Wisnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Madiun, Thurman Hutapea mengungkapkan pihaknya kesulitan melakukan pendeteksian telepon seluler yang diduga digunakan narapidana mengendalikan peredaran narkotika. Selain karena minimnya petugas jaga serta tidak adanya alat pendeteksi ponsel.
“Kami tetap berusaha komitmen dengan tugas, tapi belum punya alat untuk mendeteksi itu (ponsel),” ujar dia.