
Reporter
NugrohoRabu, 25 September 2024 - 03:00
Editor
Ishomuddin
Sejumlah pengunjung sedang memperhatikan ular, salah satu satwa yang dititipkan BKSDA Jatim di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS). Sumber: Instagram madiunumbulsquare
JATIMNET.COM, MADIUN – Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun menunggu kembalinya lima ekor satwa yang dijual saat dititipkan di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS) Kabupaten Madiun.
Satwa milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur itu diduga kuat dijual oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Lembaga Konservasi MUS berinisial MFR.
Awalnya, jumlah satwa yang dijual secara ilegal oleh pihak MUS sebanyak tujuh ekor sejak beberapa bulan terakhir. Namun, dua di antaranya telah berhasil dikembalikan ke kandang MUS pada Jumat, 20 September 2024.
Dua satwa yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat, itu adalah sepasang antelop yang dijual dengan harga Rp100 juta pada Agustus lalu.
BACA: Dalih untuk Operasional, Enam Hewan Titipan BKSDA Jatim di Madiun Umbul Square Dijual
"Proses pengembalian satwa masih berlangsung, kami ingin seluruh satwa yang dijual dikembalikan," kata Kepala BKSDA Wilayah I Madiun Agustinus Krisdijantoro, Rabu, 25 September 2024.
Agus menyebut satwa lain yang belum kembali yakni dua ekor kambing praha senilai masing-masing Rp15 juta, satu ekor rusa totol senilai Rp14 juta. Kemudian, satu ekor anakan antelop senilai Rp36 juta dan satu ekor anakan rusa totol senilai Rp15 juta yang belum sempat dibayar.
"Rusa anakan tersebut belum sempat dibayar atau tidak dibayar, sebab satwa tersebut mati terlebih dulu," kata Agus.
BACA: Sepasang Antelop yang Dijual Oknum Pekerja Madiun Umbul Square Berhasil Dikembalikan
Penjualan satwa yang dilakukan Lembaga Konservasi MUS merupakan kesalahan fatal. Sebab, satwa itu merupakan barang milik negara.
Hingga kini pihaknya terus berupaya agar satwa yang terlanjur terjual itu bisa kembali ke kandang. "Jadi fokus kami adalah berupaya bagaimana satwa tersebut kembali," ucapnya.
Dampak dari penjualan satwa titipan BBKSDA tanpa izin itu berbuntut panjang. Lembaga konservasi MUS bisa mendapat konsekuensi berupa pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Inspektorat Kabupaten Madiun juga sedang melakukan pemeriksaan pada manajemen MUS sebagai salah satu badan usaha milik Pemkab Madiun.