Rabu, 06 January 2021 08:00 UTC
Sejumlah anak punk dihukum oleh anggota Satlantas Ponorogo di perempatan Dengok
JATIMNET.COM, Ponorogo - Banyaknya laporan masyarakat yang resah akibat terganggu dengan keberadaan anak jalanan atau anak punk, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo melakukan penindakan.
Kanit Turjawali, Ipda Aris Wibawa mengatakan ada sembilan anak punk yang bergerombol di daerah perempatan Dengok, Desa Madusari, Kecamatan Siman mengamen dan meminta sejumlah imbalan kepada para pengguna jalan. Mereka menyebar dengan cara mengamen di sejumlah titik lampu merah di perempatan Dengok.
“Kita patroli cek bener ada sembilan anak. Info awal mereka dari Trenggalek,” kata Ipda Aris, Rabu 6 Januari 2021.
Selain bergerombol dan meminta imbalan dengan cara mengamen, gerombolan anak punk tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Terlebih mereka ntah sudah dari mana saja dan dari hasil interogasi mereka juga akan menuju kota Solo.
BACA JUGA: Polres Situbondo Cegah Covid Melalui Program “Pak Dimas”
“Langsung kita lakukan penindakan, terlebih mereka sama sekali tidak mematuhi prokes dan dari luar kota juga,” ujar Aris.
Aris mengungkapkan penindakan yang dilakukan adalah dengan cara memberi hukuman hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selain kesembilan anak tersebut juga dihukum push-up untuk membuat jera agar lebih taat lagu terhadap protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Itu kejadiannya sekitar jam 12-an. Kita bantu carikan angkutan ke Solo. Memang tujuannya Solo,” pungkas Aris.