Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan seorang remaja, DMP, 17 tahun, pada kedua orang tuanya dan adiknya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu dini hari, 31 Maret 2021.
Banyaknya laporan masyarakat yang resah akibat terganggu dengan keberadaan anak jalanan atau anak punk, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo melakukan penindakan.