Logo

Biaya Operasional RT, RW, dan LPMK di Surabaya Naik 100 Persen

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 April 2021 11:40 UTC

Biaya Operasional RT, RW, dan LPMK di Surabaya Naik 100 Persen

BIAYA OPERASIONAL. Penyerahan secara simbolis biaya operasional RT, RW, dan LPMK oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua dari kiri), Rabu, 7 April 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Biaya operasional untuk RT, RW,dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Surabaya dinaikkan 100 persen. Penyerahan biaya operasional itu diberikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berupa buku rekening sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat agar lebih menyayangi, menjaga, dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu sore, 7 April 2021 itu dihadiri 93 tokoh masyarakat. Mereka mewakili 9.126 Ketua RT, 1.360 Ketua RW, dan 154 Ketua LPMK se-Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Eri mengatakan kenaikan biaya operasional 100 persen tersebut merupakan apresiasi pemimpin setempat sebagai ujung tombak kesejahteraan warga. Menurutnya, kini RT, RW, dan LPMK sudah menjadi bagian sistem Pemkot Surabaya. Selain itu, Eri meminta pelayanan publik dapat dilakukan di tingkat RT dan RW.

“Jika ini sudah jalan, saya yakin Surabaya lebih cepat lagi dalam memberikan pelayanan publik. Saya berikan kepercayaan kepada RT, RW, dan LPMK untuk sama-sama kita libatkan dalam menjaga dan memberikan pelayanan kepada warga. Jadi dari warga untuk warga pula,” kata Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Bakal Naikkan Insentif Bulanan RT dan RW serta LPMK, Ini Rinciannya

Adapun program pelayanan publik itu di antaranya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, dan surat pindah. Hal itu menjadi penting dilakukan agar warga semakin mudah, cepat, dan dekat, karena pelayanan dapat terselesaikan di tingkat RT/RW.

Tidak hanya itu, Cak Eri menginginkan pembangunan kota tidak hanya dari pemerintah kepada masyarakat, tetapi membangun pula rasa cinta antar warga.

“Sebab pemerintah di tingkat kelurahan merupakan ujung tombak dalam sektor pembangunan. Jadi, mereka yang paling dekat dengan warga,” ia menguraikan.

Bahkan, apabila program itu dapat dijalankan dengan baik, maka akan diberikan kenaikan lagi biaya operasional. Namun, apabila dalam pelaksanaan para Ketua RT, RW, dan LPMK melakukan kecurangan atau tidak adil melayani masyarakat, maka dapat diberhentikan atau dicopot jabatannya.

BACA JUGA: Gelar Raker, Forkom LPMK Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Surabaya

“Sebenarnya ini seperti honor atau insentif untuk RT. Mereka yang membantu pemerintah mengetahui kondisi warganya. Seperti pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga dilakukan RT supaya lebih cermat dan tepat sasaran,” ia mengungkapkan.

Dia berharap warga yang duduk sebagai pengurus RT, RW, dan LPMK merupakan orang-orang pilihan. Artinya, bukan sekadar warga yang hanya mengisi kekosongan jabatan.

"Saya berharap ada sinergi pemerintah dan masyarakat. Karena RT, RW, dan LPMK yang bisa mendata UKM atau yang tergolong MBR, nantinya mereka yang akan mensejahterahkan masyarakat,” ia menegaskan.

Untuk diketahui, semula RT menerima biaya operasional Rp550 tiap bulan, kini naik menjadi Rp1 juta. Berikutnya, untuk RW semula tiap bulan menerima Rp600 ribu, naik menjadi Rp1.250.000, dan untuk LPMK yang semula Rp700 ribu naik menjadi Rp1,5 juta.