Minggu, 20 December 2020 12:40 UTC
UANG LAMA. Spesimen uang kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 1975. Foto: Dok. Bank Indonesia
JATIMNET.COM, Surabaya – Bank Indonesia (BI) mengimbau bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat, hingga batas waktu 28 Desember 2020.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Kecuali pada 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir tahun 2020," kata Erwin dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari laman resmi BI, Kamis, 17 Desember 2020.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Erwin menambahkan informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. Selanjutnya bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," kata Erwin.