Logo

Berusaha Kabur, Residivis Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 October 2025 07:00 UTC

Berusaha Kabur, Residivis Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

Tersangka curanmor digelandang untuk dihadirkan saat konfrensi pers, Kamis, 9 Oktober 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Mojokerto dan sekitarnya.

Kedua tersangka, Muhammad Hoirul, 32 tahun, dan Miftachur Anam, 19 tahun, merupakan warga Kabupaten Gresik.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas ke kedua kaki Hoirul lantaran melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi persnya menyampaikan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi.

BACA: Marak Curanmor di Mojokerto, Motor Karyawan Minimarket Amblas Dicuri​​​​​​​

"Korban bekerja di sebuah warung kopi, melaporkan motornya telah dicuri," ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sehingga, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gedeg. Dari laporan tersebut, petugas Polsek dan Satrerkrim melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengecekan dari CCTV di lokasi," katanya.

Dari hasil olah TKP dan pengecekan rekaman kamera pengawas tersebut, petugas mengidentifikasi jika pelaku berada di tempat persembunyiannya di Gresik.

"Akhirnya kami melakukan indikasi kepada dua orang tersangka yang kami amankan di tempat kosnya," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya telah melakukan pencurian di Kecamatan Kemlagi, Gedeg hingga Kabupaten Jombang dan Lamongan.

BACA: Polisi Mojokerto Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor di Kawasan Masjid

"Totalnya ada empat unit yang berhasil tersangka curi," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan kedua tersangka ditangkap di tempat kosnya.

Tim Satreskrim terpaksa menembak kaki salah satu tersangka lantaran sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya.

"Karena pelaku ini seorang residivis dan hendak kabur saat tim datang," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.