Kamis, 28 August 2025 05:00 UTC
Ilustrasi Curanmor
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan jamaah masjid di Kabupaten Mojokerto akhirnya terbongkar.
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi saat salat Subuh berjemaah berlangsung di masjid.
BACA: Melawan saat Hendak Diringkus, Kaki Dua Residivis Curanmor Ditembak
Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Suyanto mengatakan komplotan spesialis curanmor di masjid yang diringkus sebanyak tiga dari empat pelaku.
Yang terbaru, mereka beraksi di halaman Masjid Al-Hidayah, Jalan Raya Brawijaya, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB.
“Korban yang baru selesai salat Subuh mendapati sepeda motornya, Honda Beat bernopol S-5781-NCA sudah tidak ada di tempat. Dari rekaman CCTV terlihat ada empat pelaku yang beraksi, bahkan mereka juga sempat membawa kabur satu unit Honda PCX merah milik jemaah lain,” kata Suyanto, Kamis, 28 Agustus 2025.
Laporan pencurian itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Pungging. Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
BACA: Satreskrim Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Curanmor
Masih kata Suyanto, pada hari Rabu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Pungging bergerak cepat melakukan penangkapan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, sementara satu orang lainnya kabur.
“Tersangka yang ditangkap, yaitu Malik (25), warga Bangkalan; Anto (30), warga Krian, Sidoarjo; dan Junaidi (28), warga Bangkalan. Sementara satu pelaku bernama Faeruz masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Honda Beat bernopol S-5781-NCA (hasil curian di Masjid Al-Hidayah).
Kemudian, Honda Scoopy warna silver bernopol L 6559 RL (hasil curian di Krian, Sidoarjo) Honda PCX merah tanpa plat nomor (sarana yang dipakai pelaku), dan Honda PCX berpelat nomor S 2958 NBW milik korban di d Masjid Al-Hidayah, JDesa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.
Menurutnya, modus yang digunakan komplotan ini adalah menyasar motor di area masjid saat jemaah menunaikan salat Subuh. “Pelaku merusak kunci kontak, kemudian mendorong motor untuk dibawa kabur,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tutupnya.