Logo

Bersihkan Udara, Kembangkan RTH Demi Kesehatan Warga

Reporter:,Editor:

Senin, 22 July 2019 17:00 UTC

Bersihkan Udara, Kembangkan RTH Demi Kesehatan Warga

Infografis: Gilas Audi

KUALITAS udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat. Salah satunya dengan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasar data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya, dalam kurun sepuluh tahun terakhir luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah. Pada 2009, luasan RTH publik mencapai 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah Surabaya. Sedangkan pada 2018, luasan RTH sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. "Jadi RTH publik kami sudah di atas target minimal Permen PU," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.