Logo

Berkromosom Laki- Laki, Perempuan di Banyuwangi Ajukan Ubah Status Jadi Laki-Laki ke Pengadilan

Reporter:,Editor:

Senin, 17 February 2025 05:40 UTC

Berkromosom Laki- Laki, Perempuan di Banyuwangi Ajukan Ubah Status Jadi Laki-Laki ke Pengadilan

Nur Laili Eka Febrianti (tengah) bersama ayah dan ibunya. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Nur Laili Eka Febrianti, 23 tahun, mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Anak dari pasangan suami istri Muhlis, 49 tahun, dan Poniti, 39 tahun, asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, tersebut menjalani sidang perdana di PN Banyuwangi pada Senin, 17 Februari 2025. 

Sidang permohonan pengajuan ganti status kelamin dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw ini dipimpin hakim ketua Kurnia Mustikawati.

Nur Laili merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia hadir di PN Banyuwangi secara langsung bersama ayahnya dan keluarga lainnya, serta didampingi dua orang saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

BACA: Wanita di Surabaya Berubah Kelamin Jadi Lak-laki

Perempuan kelahiran 8 Februari 2002 yang akrab disapa Li ini mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan alasan transgender, namun karena ketidaksempurnaan alat genital yang dimilikinya.

"Awalnya enggak merasa laki-laki, tapi sewaktu kelas 5 SD tanda-tandanya mulai muncul, menginjak SMP suara saya berubah besar seperti cowok, sampai sekarang," kata Li saat ditemui usai sidang.

Li mengungkapkan sejak kecil hingga kini, ia tidak pernah mengalami menstruasi. Hal tersebut yang membuatnya sempat merasa minder dan akhirnya berkonsultasi ke dokter hingga dirujuk ke beberapa rumah sakit.

"Saya periksa ke bagian urologi RSUD Blambangan, Banyuwangi, setelahnya dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya. Saya sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan di urologi hingga andrologi. Tanggal 27 Februari mendatang sudah yang keenam kalinya," ujarnya.

Menurut ayah kandungnya, Muhlis, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak pertamanya itu memiliki kromosom 46 XY yang secara medis dinyatakan sebagai laki-laki.

"Hasil pemeriksaan kromosom dari pihak rumah sakit sudah keluar. Li dinyatakan laki-laki karena memiliki jumlah kromosom 46 XY. Yang 46 itu jumlah kromosom utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki," katanya.

BACA: PN Surabaya Hati-hati Putuskan Permohonan Ganti Identitas

Muhlis mengaku sejak awal sudah mengetahui kondisi anaknya itu, namun karena keterbatasan pengetahuan, ia baru memahami sepenuhnya setelah berkonsultasi dengan beberapa dokter. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat mengajukan permohonan ganti status kelamin Li.

Sementara itu, Li yang secara medis telah diakui sebagai laki-laki juga sudah berpenampilan maskulin. Bahkan ia mengganti namanya menjadi Eki Feblian. Namun, itu belum resmi hingga permohonan ganti status kelaminnya disetujui pengadilan. 

Keluarga Li berdoa agar permohonan ganti status kelamin ini dikabulkan. Mereka juga telah melaporkan hal ini kepada lurah setempat dengan harapan mendapatkan bantuan ataupun perhatian dari pemerintah untuk kelancaran proses yang sedang dilalui. 

"Semoga permohonan ganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki ini bisa dikabulkan. Selain itu, kami juga mengajukan perubahan nama menjadi Eki Feblian. Tapi panggilannya tetap Li. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar dan dimudahkan," ucapnya.