Selasa, 16 March 2021 12:20 UTC
KORUPSI ADD. Kades Dooro, Gresik, Mat Jai saat ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD oleh Kejari Gresik. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik melimpahkan berkas perkara Mat Jai Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Mat Jai merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2016 – 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp253 juta.
"Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Jai sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, Selasa, 16 Maret 2021.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik
Dengan dilimpahkannya berkas itu, kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada di Pengadilan Tipikor dimana saat ini tersangka berstatus tahanan kota setelah permohonan pengalihan status dari tahanan Rutan dikabulkan Kejari Gresik.
Mat Jai telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta pada tingkat penyelidikan dan kembali mengembalikan sisa kekurangan sebesar Rp43 juta saat ia berstatus tahanan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Lebih jauh, Dymas menerangkan meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan.
BACA JUGA: Jadi Tahanan Kota, Kasus Korupsi ADD Kades Dooro Gresik Segera Disidangkan
"Kami masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan. Sementara terkait status penahanan terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebagai catatan, Kades Dooro yang masih aktif ini diduga melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2016-2017. Ia sempat ditahan di Rutan Banjarsari dan kemudian menjadi tahanan kota dengan pertimbangan telah membayar kerugian negara sebesar Rp253 juta, tersangka kooperatif, dan ada jaminan dari keluarga.
