Jumat, 05 March 2021 05:40 UTC

KORUPSI ADD. Kades Dooro, Mat Jai , saat ditahan dalam kasus korupsi ADD tahun 2016-2017 oleh Kejari Gresik, 11 Februari 2021. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik telah mengabulkan permohanan pengalihan status penahanan tersangka dugaan korupsi Aggaran Dana Desa (ADD) 2016-2017 Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Jai.
Sebelumnya, Mat Jai berstatus tahanan Rutan Banjarsari dan beralih menjadi tahanan kota dengan pertimbangan telah mambayar kerugian negara sebesar Rp253 juta, tersangka kooperatif, dan ada jaminan dari keluarga.
Namun demikian, perkara dugaan korupsi Kades Dooro ini terus berlanjut sampai tingkat penuntutan. Kejari Gresik bahkan menyebut dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA: Korupsi Anggaran Desa Senilai Rp 253 Juta, Kades Dooro Cerme Ditahan Kejari Gresik
"Kami hanya melakukan pengalihan status penahanan tersangka Mat Jai dari tahanan rutan ke tahanan kota. Tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu sekali," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, Jumat, 5 Maret 2021.
Dymas menegaskan perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. “Kami tegaskan perkara korupsi ini tetap berlanjut," katanya.
BACA JUGA: Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik Ungkap Beberapa Kasus Korupsi
Sebagai catatan, tersangka Mat Jai ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2016 – 2017. Tim penyidik juga telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat dengan kerugian negara sebesar Rp253 juta.
Sebelumnya, Mat Jai telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta pada tingkat penyelidikan dan kembali mengembalikan sisa kekurangan sebesar Rp43 juta saat ia berstatus tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
