Kamis, 12 March 2020 04:00 UTC
Penculikan Anak. Ilustrasi
JATIMNET.COM, Surabaya - Tim gabungan dari Ditkrimum Polda Jatim, Polresta Pasuruan dan Divhubter Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pasangan suami istri (pasutri) berinisial AB dan S warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu diduga melakukan penculikan anak dari warga negara Malaysia, yang berusia tiga tahun.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka S istri dari AB yang bekerja sudah tiga tahun sebagai pembantu di Selangor, Malaysia itu melakukan penculikan pada bulan Desember 2019. Keluarga korban langsung melaporkan ke Polisi Diraja Malaysia, dan diteruskan ke Kedutaan juga pihak Kepolisian.
Tim gabungan melakukan penyelidikan melacak keberadaan tempat tinggal tersangka, melalui ponsel yang sudah tidak aktif. Polisi mengidentifikasi mengetahui berada di daerah Wates, Kecamatan Lekok Pasuruan. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
BACA JUGA: Awas! Marak Penculikan Anak
"Tersangka membawa kabur anak majikannya dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan dengan alasan sebagai 'pancingan', karena sudah tujuh tahun menikah belum dikaruniai anak," kata jenderal bintang dua yang akrab dipanggil Luki, Rabu 11 Maret 2020.
Dia mengungkapkan, keluarga korban sebenarnya tidak curiga terhadap S sebagai asistem rumah tangga. Sebab, selama ini majikannya itu mengetahui kalau yang merawat anaknya itu adalah S. Tapi, begitu mengetahui anaknya sudah tidak kembali, kasus nya langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
"Setelah ini langkah selanjutnya anak yang menjadi korban ini akan diserahkan kepada Komisi Perlindungan Anak untuk dilakukan pengawasan dan sambil menunggu kedatangan orang tua korban," ujarnya.