Minggu, 22 August 2021 08:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Banyuwangi – MK, pria 58 tahun, akhirnya ditahan pihak kepolisian karena disangka melakukan aksi pencabulan pada bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan keterangan korban pada keluarga dan kepolisian, tersangka melakukan aksi pencabulan disertai rayuan dan doa dengan dalih agar korban sukses menjadi penyanyi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MK masuk ke dapur rumah korban dari pintu samping, Sabtu, 14 Agustus 2021, dan melihat korban tengah memasak.
MK mengajak korban duduk di sampingnya dan melakukan pencabulan dengan sentuhan fisik disertai rayuan dan doa dengan dalih untuk kebaikan korban.
BACA JUGA: Cabuli Pelajar SMP, Dua Orang di Mojokerto Terancam Dikebiri
"Pada saat duduk, korban telah diberi doa-doa oleh tersangka dengan kata-kata yaitu kalau kamu ingin pinter, kelak sukses untuk menjadi penyanyi, dengan penuh rayuan terhadap korban," kata Kapolsek Singojuruh Iptu Abd Rohman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Merasakan kesakitan atas aksi pelaku, korban melepaskan diri, keluar dapur, dan masuk ke bangunan utama rumahnya. Malam harinya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sehingga aksi cabul MK kepada anak perempuan itu terbongkar.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan barang bukti pakaian yang saat kejadian tengah dipakai korban.
BACA JUGA: Tinggal Bersama Nenek, Pelajar SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil
MK diduga melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Polsek Singojuruh melakukan pemeriksaan dan kemudian menangkap MK sebagai tersangka, Rabu, 18 Agustus 2021. MK mengakui perbuatannya dan menjelaskan informasi detail kronologi kepada kepolisian.
"Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Singojuruh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rohman.