Senin, 19 July 2021 01:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Mojokerto – Siswi kelas VII di salah satu SMP di Kabupaten Mojokerto menjadi korban rudapaksa atau persetubuhan oleh kedua tetangganya. Bahkan, saat ini korban yang masih berusia 14 tahun dinyatakan hamil empat bulan.
Salah satu perangkat di desa tempat tinggal korban, Supi’i Dwi Andianto, menjelaskan aksi keji yang menimpa warganya tersebut baru diketahui sekitar dua pekan lalu setelah keluarga melihat sejumlah perubahan pada tubuh warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Pihak keluarga lantas membawa korban ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, korban dinyatakan hamil.
"Kemungkinan (pencabulan) itu dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Soalnya setelah diperiksa bidan, usia kandungannya diprediksi sekitar tiga bulanan jalan empat bulan ini," katanya.
BACA JUGA: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Setubuhi Anak Perempuan di Mojokerto
Supi'i menyebut korban selama ini hanya tinggal bersama neneknya karena orang tuanya bekerja di luar Jawa.
Menyikapi hal ini, pihak desa tak tinggal diam dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap pelaku aksi bejat tersebut adalah tetangga korban bernama Wuliono dan Pujiono.
Diduga kedua pelaku yang terbilang paruh baya itu sudah melampiaskan nafsunya berkali-kali secara bergantian.
"Setelah korban diketahui hamil, hari besoknya kami klarifikasi ke pelaku dan korban. Kami undang mereka ke balai desa untuk menjelaskan duduk permasalahannya,” katanya.
Aksi kedua pelaku rupanya dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Mirisnya, kedua pelaku yang sudah berumah tangga itu melampiaskan nafsunya di persawahan, rumah kosong, hingga rumah korban. Diduga korban tak berani melawan karena diancam pelaku.
BACA JUGA: Dipaksa Bersetubuh oleh Penyanyi Dangdut, Pelajar Laki-laki Ini Lapor Polisi
"Sebenarnya waktu kejadiannya enggak ada yang tahu. Ya, mungkin sudah (disetubuhi) berkali-kali. Wong sampai hamil gitu," katanya.
Supi'i menyebut korban masih tak mampu menjelaskan secara gamblang kejadian yang dialami karena trauma.
Pihak desa pun memutuskan untuk memfasilitasi korban agar mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kedua pelaku pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Beberapa hari lalu sudah pemanggilan saksi-saksi. Korban, pelaku, tetangga, sudah diperiksa di Polres (Mojokerto)," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo membenarkan laporan tindak asusila tersebut. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto. "Llaporan sudah kami terima dan saat ini pada tahap penyidikan," katanya.
