Cabuli Pelajar SMP, Dua Orang di Mojokerto Terancam Dikebiri

Dini

Reporter

Dini

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:40

cabuli-pelajar-smp-dua-orang-di-mojokerto-terancam-dikebiri

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Penyidik Polres Mojokerto menetapkan Wuliono dan Pujiono sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di bawah umur di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Itu setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua, saksi juga korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, penetapan tersengka berdasarkan dari bukti-bukti yang dikumpulkan dari penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban dan penyelidikan.

"Dari keterangan korban, saksi keluarga, dan tetangga sudah menjadi alat bukti juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis yang hasilnya korban dinyatakan tengah berbadan dua. Penyidik menetapkan Wuliono dan Pujiono sebagai tersangka," katanya, Rabu 21 Juli 2021.

Dalam perkara asusila yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto korban PWD ini masih berusia 14 tahun. Terungkapnya, setelah pihak keluarga korban curiga dari kondisi tubuh PWD terlihat pada perutnya makin membesar.

Baca Juga: Tinggal Bersama Nenek, Pelajar SMP Dicabuli Tetangga hingga Hamil

Ketika keluarga menanykan apa yang terjadi pada perutnya, PWD terdesak, akhirnya mengungkapkan, bahwa dirinya saat ini sedang hamil. Hal ini pun membuat keluarga kaget, dan langsung memeriksakan ke bidan terdekat, ternyata sudah hamil empat bulan.

Bahkan, PWD juga menceritakan siapa orang yang melakukan sampai dirinya hamil empat bulan. Mendengar dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan pencabulan dan rudapaksa secara bergantian.

Dimana nafsu bejat dilakukan Wuliono dan Pujiono terhadap korban ini di persawahan, rumah kosong, hingga di rumah korban sendiri. Diduga, saat itu korban tak berani melawan lantaran diancam pelaku Keluarga PWD tidak terima dan melaporkan pihak kepolisian.

Kedua tersangka yang sudah berkeluarga ini disangkakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam menjalani hukuman minimal 5 tahun lamanya. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kedua tersangka bakal dikenakan hukuman kebiri hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Baca Juga