
Reporter
ZulafifSenin, 10 Juni 2024 - 04:00
Editor
Ishomuddin
PENGAWASAN. Petugas UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan dan pengujian berat isi elpiji 3 kilogram, Senin, 10 Juni 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) elpiji 3 kilogram, Senin, 10 Juni 2024.
Pengawasan dilakukan di tiga titik, mulai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bulang di Kecamatan Gending, SPBE Clarak di Kecamatan Leces, dan SPBE Bayeman di Kecamatan Tongas.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, mengatakan pengawasan merupakan tindak lanjut dari surat Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional 2 Yogyakarta.
BACA: Gas Elpiji Diduga Bocor, Warga Probolinggo Terluka
Surat tersebut merujuk instruksi Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) yang meminta seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pengujian elpiji 3 kilogram di seluruh SPBE.
“Ini bertujuan menindaklanjuti instruksi Direktorat Metrologi, agar semua wilayah kabupaten/kota dan provinsi melakukan pengujian untuk pendataan elpiji 3 kilogram," kata Diyah.
Diyah menambahkan dalam pengawasan BDKT elpiji 3 kilogram, pihaknya mengambil sampel sesuai dengan metode yang telah ditentukan. Sebanyak 80 tabung kosong dan 80 tabung yang sudah terisi diuji.
“Idealnya, berat kosong tabung adalah 5 kilogram dan setelah terisi harus 8 kilogram. Dari hasil pengujian, secara umum sesuai dengan kriteria pengujian, ada yang tertolak karena isi elpiji kurang dari batas kesalahan yang diizinkan, yakni 45 gram per tabung,” katanya.
BACA: Harga Naik, Masyarakat Enggan Beli LPG Nonsubsidi
Menurut Diyah, UPT Metrologi Legal hanya melakukan pengujian dan melaporkan data hasil pengujian ke Direktorat Metrologi. Tindak lanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Metrologi yang bisa berupa surat teguran kepada pemilik SPBE.
“Pemilik SPBE sudah kita beritahu bahwa hasil dari pengawasan BDKT elpiji 3 kilogram ini akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi,” katanya.
Ia berharap dengan pengawasan BDKT ini, kuantitas elpiji 3 kilogram sesuai dengan yang tertera pada label. Elpiji 3 kilogram harus berisi 8 kilogram dan jika kurang harus memenuhi batas yang diizinkan kurang dari 45 gram.
“Kami mengimbau pemilik SPBE selalu rutin melakukan kalibrasi terhadap timbangan pengisian, sehingga kuantitas yang diisikan pada tabung sesuai,” katanya.