Logo

Belum Siap Jadi Ibu, Pelajar di Mojokerto Nekat Bunuh Bayinya Sendiri

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 December 2020 06:40 UTC

Belum Siap Jadi Ibu, Pelajar di Mojokerto Nekat Bunuh Bayinya Sendiri

BAYI: Polres Mojokerto saat menunjukkan foto pelaku dan sejumlah BB saat melahirkan di kamar mandi umum. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Bayi yang dibuang ibu kandungnya ke sungai kecil di Gayaman, Kecamatan, Kabupaten Mojokerto pada Senin 7 Desember 2020 lalu, memang sengaja dibunuh, setelah itu baru dibuang.

Pelakunya adalah VL, pelajar SMKN di Kabupaten Mojokerto. Ia membunuh bayi-nya yang berjenis kelami laki-laki, lantaran tidak ingin warga sekitar mengetahui ataupun mendengar tangisan.

"Setelah dilahirkan kepala bayi tersebut diinjak terlebih dahulu, sampai suara tangisnya tak didengar. Baru dibuang ke kali di samping kamar mandi umum itu," ungkap Wakapolres Kompol David Triyo Sutojo, Selasa, 29 Desember 2020.

BACA JUGA: Diduga Dilahirkan di WC Umum, Bayi Ini Dibuang di Sungai

Wakapolres David menjelaskan, pelaku ini melakukannya dengan sadar, karena mengetahui akan melahirkan. Sehingga pada hari Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku VL memilih ke kamar mandi umum dekat dengan rumahnya, untuk melakukan proses persalinan sendirian tanpa diketahui keluarganya.

"Dengan berjongkok dia (VL) melakukan persalinan, setelah lahir dan bayi-nya diinjak. Hasil otopsi match (sama) dengan memar dibagian pipi bayi, dimana si bayi kehabisan nafas usai diinjak di bagian kepalanya," David mengungkapkan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut ia, pihak keluarga mengetahui jika dirinya dalam keadaan hamil. Hanya saja keluarga tak mengetahui saat proses lahiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Orang tuanya di rumah tau dia hamil, cuman pelaku belum siap untuk menjadi ibu dan malu. Memilih untuk menghabisi bayinya sendiri," ucapnya.

BACA JUGA: Pencari Rumput Temukan Bayi Perempuan di Sungai

VL pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman yang bisa diterapkan kepada pelaku pidana maksimal 15 tahun. Lalu pasal berlapis yaitu pasal 342 kitab UU hukuman pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Iya diberikan perlakukan khusus penahanannya karena di bawah umur. Ada pendampingan psikolog dan psikiater juga selama di tahan di Rutan Polres Mojokerto," imbuhnya.

Sementara, ayah dari si bayi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pencarian maupun pengejaran pihak kepolisian hingga kini. "Pacar masih dalam pengejaran, dan saat ini reserse kita sudah mengantongi ijin. Bergerak melakukan pencarian," ia memungkasi.