Logo

Belum Penuhi Syarat, BPJS Tolak Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 04 March 2021 15:40 UTC

Belum Penuhi Syarat, BPJS Tolak Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di RSUD Kota Mojokerto

RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Klaim puluhan pasien perawatan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, ditolak BPJS. Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Mojokerto ini terancam rugi miliaran rupiah.

Plt Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Triastutik Sri Prastini, mengatakan terdapat 77 pasien Covid-19 yang pengajuan klaim BPJS-nya masih berstatus dispute atau bermasalah.

"Mereka ini masuk klaimnya pada pengajuan bulan Agustus dan September 2020," ujarnya, Kamis, 4 Maret 2021.

dokter yang akrab disapa Trias itu menjelaskan jika tercatat jumlah total klaim pasien dispute mencapai Rp1.184.720.000. Itu sudah termasuk biaya rawat inap dan rawat jalan.

BACA JUGA: PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang, Denda Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu

"Saat ini kita sedang berjuang untuk mengajukan verifikasi ulang. Kabar terbaru, dari 77 pasien dispute tersebut sudah ada 11 pasien yang ditanggapi. Sisanya masih menunggu kabar lebih lanjut," katanya.

Selain itu, penyebab terjadinya status bermasalah ini lantaran ada persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya tidak mencantumkan hasil tes swab PCR pasien saat melakukan perawatan di rumah sakit hingga meninggal dunia.

"Setiap pasien yang masuk dengan gejala klinis Covid-19 langsung kita rawat dengan prokes. Tapi kebanyakan terjadi, belum dilakukan test PCR, pasien meninggal dunia mendadak. Sehingga bukti test swab PCR belum kita dapat," ujarnya.

Tak hanya itu, ada juga kasus pasien hamil dengan tindakan operasi cesar masuk ke RSUD dengan hasil tes rapid antigen positif dan diberlakukan prokes Covid-19 sesuai hasil tersebut.

"Tapi usai dioperasi, kita lakukan tes swab PCR ternyata hasilnya negatif. Dan itu kita ajukan ke BPJS akhirnya dispute. Karena sesuai aturan, rapid tes antigen baru bisa diterima klaimnya andaikata RS tersebut tidak ada fasilitas tes PCR," katanya.

BACA JUGA: Ribuan Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Bekerja dari Rumah

Dokter spesialis anak ini berharap, pengajuan klaim dispute itu bisa diterima BPJS Kesehatan. Sebab, pihak RSUD mengaku kesulitan untuk menarik biaya dari puluhan pasien tersebut.

"Kalau pasien itu punya kartu BPJS mungkin masih bisa kita klaimkan dengan status pasien biasa, tapi kalau tidak punya BPJS itu yang susah. Karena kita tidak mungkin menagih ke mereka," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses pembayaran klaim BPJS pasien Covid-19 untuk bulan Oktober dan Nopember 2020 senilai total Rp2 miliar lebih.

"Sudah kita ajukan sebanyak 300 pasien dan semoga klaim ini disetujui dan segera terbayarkan," ujarnya.