Senin, 30 December 2019 10:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, hari ini sudah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Senin 30 Desember 2019. Itu setelah ia menjalani hukuman selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Meski bebas, ia masih dikenakan wajib lapor 1 kali dalam kurun waktu 6 bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Karena, saat menghuni di Lapas Cipinang itu perkara pidana pertama, yakni dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Perkara kedua adalah tekait dengan pelanggaran UU ITE. Dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI, karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' ditujukan kepada pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden. Di perkara itu, Dhani menjalani sidang divonis 1 tahun oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukumannya menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ambil Formulir Pilwali Surabaya di DPD Gerindra
"Secara efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar. Ia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Cuman teknisnya kapan (harinya), saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Senin 30 Desember 2019.
Mengenai teknisnya, Dhani harus menjalani proses wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan pidana percobaannya datang ke Kejari Surabaya. Selama hukuman percobaan suami Mulan Jameela itu tidak boleh melakukan tindak pidana.
Apabila dilanggar, maka harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan. "Pada intinya yang bersangkutan (Ahmad Dhani) selama 6 bulan tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika dikemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan," kata Isandi Siregar.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu. " Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," katanya.