Rabu, 31 July 2024 07:15 UTC
Polres Mojokerto Kota merilis kasus penggelapan mobil rental, Rabu, 31 Juli 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dari sebuah tempat rental yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Penipuan itu berawal dari laporan korban Miftahul Huda yang melaporkan penggelapan mobilnya pada 7 Maret 2024.
Ketiga tersangka, yakni Dimas, 40 tahun, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan penadahnya, Bowo, 43 tahun, warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dan Beni, 23 tahun, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konferensi pers mengatakan awalnya korban menitipkan satu unit mobil Avanza Veloz ke tersangka Dimas yang rencananya untuk digunakan sebagai mobil rental.
BACA: Mantan Karyawan Leasing di Mojokerto Tipu dan Gelapkan Belasan Mobil
"Namun unit tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban," kata Rudi, Rabu siang, 31 Juli 2024.
Dari laporan korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekira jam 04.30 WIB di sekitar rest area bus Ngawi.
"Tersangka Dimas kami amankan saat hendak melarikan diri," kata Rudi.
Dari pengakuan tersangka Dimas, akhirnya berkembang ke dua tersangka yang merupakan penadah mobil tersebut.
"Tersangka menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk direntalkan dan dipataskan ke penadah," katanya.
Tak hanya itu, rupanya tersangka juga melakukan penggelapan mobil dengan membeli dan memakai atas nama orang lain kemudian menerima kendaraan dan menjual, menggelapkan, dan dipataskan.
"Tersangka ini mencari keuntungan dan menikmati hasil dari penjualan," katanya.
BACA: Mantan Karyawan Tipu Perusahaan Leasing, Kredit Fiktif 70 Motor
Selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit kendaraan mobil dan 1 lembar surat perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan pembiayaan mobil, 1 handphone, dan 1 dokumen mutasi rekening.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 dan pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumanya maksimal hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Dimas mengaku ia nekat menggelapkan mobil karena terlilit utang dan ingin mengembangkan usaha sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
"Karena kami kekurangan dana, jadi kami gadaikan Rp40 juta karena urgent sekali untuk keperluan bayar utang," katanya.
