
Reporter
DiniSelasa, 5 Juli 2022 - 11:40
Editor
Ishomuddin
PENIPUAN. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan (kiri) dan tersangka penipuan dan penggelapan mobil lewat modus leasing, Agus Dwianto, di Mapolresta Mojokerto, Selasa, 5 Juli 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing, Agus Dwianto, diringkus polisi. Pria asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, itu melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Jumlah korbannya cukup banyak. Dalam kasus ini, sedikitnya 12 unit kendaraan berbagai merek hasil penipuan dan penggelapan diamankan petugas. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan Agus hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pelaku diamankan petugas saat bersembunyi di rumah temannya di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, pelaku baru saja melakukan aksi penipuan terhadap Abdul Rohim, warga Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Mantan Karyawan Tipu Perusahaan Leasing, Kredit Fiktif 70 Motor
"Ada empat unit mobil yang kita amankan dari saudara A dan delapan unit kendaraan hasil pengembangan dengan laporan pihak lain," ucapnya, Selasa, 5 Juli 2022.
Aksi penipuan yang dilakukan Agus ini dilakukan sejak awal Juni hingga Juli 2022. Modusnya, Agus mencari calon korban yang akan menjual mobil melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi dengan orang yang menjual mobil, Agus mendatangi korban dan mengaku petugas dari perusahan pembiayaan (leasing).
"Pelaku ini menyampaikan jika calon pembelinya itu warga Mojokerto. Pelaku mengatakan kalau mekanisme pembeliannya nanti akan dikreditkan melalui leasing, dia (pelaku) bilang kalau yang menyetujui kredit itu pelaku," kata Rofiq.
Pelaku meminta agar pemilik kendaraan bersedia menyerahkan BPKB mobil agar pengajuan kredit jual beli mobil bisa secepatnya diproses.
Korban, Abdul Rohim, percaya. Namun setelah akad kredit selesai, uang pinjaman sebesar Rp180 juta dari perusahaan leasing justru digelapkan pelaku.
"Begitu juga mobilnya dibawa sama pelaku. Kemudian mobil itu digadaikan lagi ke orang lain. Modusnya seperti itu," kata Rofiq.
BACA JUGA: Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar
Tak hanya menyasar para penjual mobil, Agus juga beberapa kali menggelapkan mobil rental. Sedikitnya ada delapan unit kendaraan rental milik warga dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) yang digelapkan Agus kemudian digadaikan ke pihak lain.
"Kalau yang rental itu, setelah disewa langsung digadaikan ke orang lain. Kalau range gadai itu untuk satu unit kendaraannya antara Rp40 juta sampai Rp80 juta," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan adanya korban lain dalam aksi penipuan yang dilakukan Agus ini.
"Kami masih dalami, ada dua orang yang diindikasi. Sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," kata Rizki.
Sementara itu, Agus mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil ini lantaran terbelit utang. Kepada polisi ia mengaku memiliki utang hingga hampir Rp200 juta.
"Saya punya utang hampir Rp 200 juta. Uangnya (hasil penipuan) saya pakai untuk bayar utang," kata Agus.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.