Logo

Bawaslu Surabaya Persilahkan UKM Manfaatkan APK

Reporter:,Editor:

Senin, 22 July 2019 05:34 UTC

Bawaslu Surabaya Persilahkan UKM Manfaatkan APK

TAK TERURUS. Bawaslu Surabaya mempersilahkan pelaku usaha memanfaakan APK yang tak terpakai setelah gelaran pemilu tuntas. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ribuan alat peraga kampanye (APK) selama kampanye Pemilu 2019 masih berserakan di kantor Bawaslu Surabaya. Beragram ukuran baliho hingga spanduk belum juga terurus. Komisioner Bawaslu Surabaya Usman mengatakan, APK yang berserakan itu merupakan hasil sitaan terhadap pelanggaran yang dilakukan saat tahapan kampanye pemilu.

“Baliho yang ada saat ini berasal dari 384 pelanggaran, dan sekitar 8.500 APK yang masih menumpuk di kantor Bawaslu,” ujar Usaman kepada Jatimnet.com, Senin 22 Juli 2019.

Ribuan APK itu sejauh ini belum terurus, dan menunggu selesainya gugatan pileg di Makamah Konstitusi (MK). Jika dibutuhkan dalam sidang gugatan segera dikirim sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Bawaslu Janji Gratiskan APK untuk Karya Kreatif Warga

Kendati demikian, Usman menyebut, mempersilahkan kepada partai politik yang membutuhkan untuk mengambil APK tersebut. “Apabila tidak tidak diperlukan, teman-teman dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan meminta untuk dijadikan cendera mata,” ungkapnya.

Untuk LSM atau pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ingin memanfaatkan APK sebagai bahan daur ulang, Bawaslu Surabaya mempersilahkan untuk segera mengirim surat.

Saat ini, lanjut Usman, tahapan pileg masih menunggu keputusan tingkat MK. Dijadwalkan tanggal 25 Juli proses seluruh persidangan sudah selesai. Dengan begitu, menurut hitungannya, setidaknya pada 9 Agustus semua putusan terkait sengketa pileg sudah selesai.

BACA JUGA: Sekolah Rakyat Kejawan Manfaatkan APK Bekas Dijadikan Tas

Sepanjang gelaran Pemilu 2019, hasil pengawasan Bawaslu Surabaya mencatat 384 pelanggaran APK. Kemudian empat kegiatan kampanye yang melanggar jadwal. “Artinya di masa kampanye,” kata Usman.

Sementara dari laporan masyarakat, ada 12 pelanggaran. Dari jumlah tersebut sepuluh di antaranya ditindaklanjuti Bawaslu Surabaya, dua di antaranya tidak memenuhi material formulir.

“Kalau yang kemarin (Pemilu 2014), Panwas tidak memiliki kewenangan menyidangkan pelanggaran. Tahun ini kami diberi kewenangan, jadi belum bisa melihat pembandingnya,” tandasnya.