Logo

Bawaslu Ponorogo Awasi Kegiatan Calon Bupati Petahana Gunakan APBD

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 February 2020 05:30 UTC

Bawaslu Ponorogo Awasi Kegiatan Calon Bupati Petahana Gunakan APBD

BECAK WISATA. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat pemberian bantuan uang saku dan perlengekapan becak wisata pada tukang becak di Alun-alun Ponorogo, Jumat, 17 Januari 2020. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengingatkan akan netralitas ASN dan calon petahana yang kembali mencalonkan diri agar memperhatikan penggunaan anggaran khususnya APBD agar tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Ponorogo, Juwaini, Selasa, 11 Februari 2020.

Juwaini menerangkan dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon 8 Juli 2020, penggunaan anggaran daerah maupun negara menjadi obyek pengawasan Bawaslu.

“Sehingga sejak 8 Januari lalu, kami terus melakukan pengawasan meskipun belum ada penetapan pasangan calon,” katanya.

BACA JUGA: Ini Catatan Bawaslu Ponorogo Soal Petahana Rombak Pejabat

Selain penggunaan anggaran yang dilakukan petahana, sejumlah kegiatan seperti halnya Tilik Desa dan subuh berjamaah juga menjadi obyek pengawasan Bawaslu. “Dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah selalu kita terjunkan pengawas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak melakukan kegiatan yang memihak terhadap salah satu pasangan calon baik itu sebelum dan sesudah masa kampanye dilakukan.

“Meski saat ini belum masa kampanye kemudian calon juga belum ditetapkan, harapannya kepada ASN maupun Pemkab dalam penggunaan anggaran negara melakukan kewengan juga mengacu kepada UU yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Ponorogo Tuntaskan Lima Kasus Pelanggaran Pemilu

Perlu diketahui, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni sudah hampir dipastikan maju kembali pada kontestasi pilkada 2020. Menjelang Pilkada 2020, ada banyak kegiatan petahana yang bersentuhan dengan masyarakat umum termasuk Tilik Desa dan subuh berjamaah.

Bahkan akhir-akhir ini Ipong juga berencana untuk membangun SDN 2 Tugurejo dengan anggaran diskresi karena sebelumnya anggaran tersebut tidak ada dalam APBD 2020.

“Jika kedapatan melanggar sanksi paling ringan adalah sanki administratif dan bisa juga sanksi pidana,” kata Juwaini.