Senin, 11 December 2023 06:00 UTC
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Gresik Habiburrahman (batik) dan perwakilan Dinas Kominfo Gresik menunjukkan surat kerjasama dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial, Senin, 11 Desember 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mencatat sudah ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan atau aturan.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Gresik Habiburrahman saat sosialisasi partisipasi pers dan pegiat medsos dalam pengawasan Pemilu 2024 di Gresik.
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 periode 28 November - 10 Desember 2023 oleh Bawaslu Kabupaten Gresik.
"Kegiatan kampanye paling banyak adalah pemasangan APK, sebanyak 732 APK yang melanggar ketentuan, ketentuan Perda dan Perbub, seperti lokasi penempelan APK," ujarnya, Senin, 11 Desember 2023.
BACA: KPU Gresik, KWG dan PWI Gresik Bersinergi Sukseskan Gelaran Pemilu Serentak 2024
Menurutnya, jumlah pemberitahuan aktivitas kampanye sebanyak 21 kali dan pemilihan metode kampanye yang dipilih kebanyakan tatap muka.
Selain itu juga ditemukan peserta pemilu, tim sukses, atau pelaksana kampanye yang tidak melampirkan surat pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu.
Peserta pemilu belum memaksimalkan masa kampanye dan minimnya sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.
Untuk itu, Habiburrahman mengimbau para peserta pemilu agar memanfaatkan tahapan, atau masa kampanye secara maksimal dengan tetap menaati tata cara dan prosedur.
BACA: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Malang Terima 4.904 Botol Tinta
KPU Gresik juga diminta lebih menggiatkan sosialisasi kepada pemilih, peserta pemilu dan jajarannya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye.
"Jika ada dugaan pelanggaran jangan ragu menghubungi Bawaslu di semua tingkatkan atau melalui hotline Bawaslu dan Media Bawaslu Kabupaten Gresik," katanya.
Hari ini, Bawaslu Gresik menggelar sosialisasi penguatan pengawasan partisipatif, bermitra dengan Dinas Kominfo khususnya kampanye di media sosial (cyber).
Berkampanye di dunia maya memang diperbolehkan dengan akun yang didaftarkan Dinas Kominfo, namun demikian Bawaslu memiliki kewajiban mengawasinya.
