Jumat, 02 November 2018 00:09 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Cokorda Gede Arthana menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ke ARM (16) karena terbukti bersalah membawa ganja seberat 0,865 gram, Kamis 1 November 2018.
Sidang berlangsung di ruang sidang anak PN Surabaya. Dalam amar putusan, ARM disebut melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini terdakwa divonis dengan 10 bulan penjara," ucap Cokorda.
BACA JUGA: Kelabuhi Polisi Masukkan Narkoba di Bungkus Biskuit
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang menuntut satu tahun penjara. Menurut dia, JPU maupun terdakwa menerima putusan lantaran hukuman yang dijatuhkan tak terlalu jauh dari tuntutan yang diajukan.
"Semua prosedur dan proses persidangan sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Saat sidang juga dihadiri oleh orang tua terdakwa, pihak Balai Pemasyarakatan, dan pengacara terdakwa,” katanya.
Suparlan mengatakan penanganan perkara anak harus cepat karena jaksa dan hakim dibatasi dengan masa penahanan anak yang singkat. Tapi hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap diberikan sesuai perundang-undangan. Termasuk saksi yang meringankan juga dimintakan hakim pada penasehat hukum.
“Semua prosedur peradilan anak telah dilalui,” katanya.
BACA JUGA: Jatim Jadi Daerah Favorit Transit Peredaran Narkoba
Perkara ini bermula saat ARM datang ke rumah dua temannya di kamar kos di daerah Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu 26 September 2018 lalu. Setibanya di kamar kos, mereka meminta ARM melinting ganja. Rencananya, ganja itu akan dihisap bersama-sama. Belum sampai dihisap, ketiganya digerebek polisi.
Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4,18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan. Barang haram tersebut diakui milik teman ARM.
