Logo

Bawa 1,8 Gram Sabu, Pria Asal Gresik Diringkus di Jalan Raya Mojosari

Reporter:,Editor:

Sabtu, 24 May 2025 03:00 UTC

Bawa 1,8 Gram Sabu, Pria Asal Gresik Diringkus di Jalan Raya Mojosari

Ilustrasi sabu.Foto: halodoc.com

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Polres Mojokerto kembali mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Yang terbaru, sabu seberat 1,8 gram berhasil diamankan dari Irsyad Syarif Alamdani alias Dani asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gersik, Jumat malam, 23 Mei 2025.

Pengedar tersebut ditangkap di jalan raya yang masuk wilayah Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar 21.45 WIB.

BACA: Hendak Transaksi Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang indikasi transaksi narkotika di salah satu jalan.

Eriek akhirnya memerintah anak buahnya untuk melakukan penyelidikan. Upaya itu berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti terkait dugaan peredaran sabu secara ilegal.

"Sembilan buah plastik klip berisi sabu kode A1 dengan berat total 1,8 gram," katanya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan penyelidikan. Rumah pelaku di Gresik juga didatangi. Di sana, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam lemari kamar,“ ujar Eriek.

BACA:Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi di Mojokerto Ditahan Polisi

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa perlengkapan alat hisap sabu yang ada di rumah tersangka.

"Di antaranya satu buah alat hisap sabu, satu buah sekrop, korek api, wadah kotak," terangnya.

Selanjutnya, tersangka terancam dengan  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

"Barang bukti dibawa ke  Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.