Selasa, 31 March 2026 12:30 UTC

Jajaran direksi Pertamina mendatangi Gedung Negara Grahadi bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa, 31 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) menetapkan batas konsumsi LPG rumah tangga maksimal 10 tabung per kepala keluarga setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi sekaligus menjaga distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran di tengah dinamika harga energi global.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, menilai batas tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan riil masyarakat.
BACA: Pertamina Sowan ke Gubernur Jatim, Dorong Gerakan Hemat Energi Hadapi Tekanan Global
“Jumlah ini masih tinggi,” ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya batas konsumsi LPG sempat mencapai 15 tabung per kepala keluarga per bulan. Namun, pemerintah kemudian melakukan penyesuaian untuk mendorong efisiensi penggunaan energi di masyarakat.
Penetapan batas baru ini juga diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi serta mengurangi risiko pembelian berlebihan oleh sebagian masyarakat.
BACA: Rata-rata Warga Hanya Pakai 4–5 Tabung LPG, Ini Hasil Survei ITB
Selain itu, kebijakan tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam membangun budaya hemat energi. Masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan pola konsumsi agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Pertamina turut mendukung kebijakan ini dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG secara bijak. Upaya ini menjadi penting agar distribusi energi dapat berjalan lebih adil dan merata.
Di sisi lain, pembatasan konsumsi juga menjadi salah satu langkah preventif untuk mengantisipasi gejolak pasar energi global yang dapat berdampak pada tingkat lokal.
