Senin, 26 August 2019 12:25 UTC
SIDANG PERDANA. Hulbert Hendry Limahelu, salah satu personel Grup Band Boomerang saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 26 Agustus 2019. Foto: Khaesar J U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Basis grup Band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 26 Agustus 2019.
Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya ini berlangsung terbuka untuk umum. Sebelum menjalani sidang Hendry tampak terlihat tegang sambil duduk di ruang tunggu.
Saat dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Hendry langsung duduk di kursi terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, Hendry dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA: Tidak ada Perlakuan Khusus Hendry Boomerang saat Sidang
"Terdakwa atas nama Hulbert Hendry Limahelu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ali Prakoso, Senin 26 Agustus 2019.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, kuasa hukum Hendry langsung mengajukan eksepsi dan langsung dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Teliti Berkas Pemain Bass Boomerang
Sebelumnya, Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019 lalu. Polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja pada saat penggerebekan.
Saat dirilis Polrestabes Surabaya, Hendry mengungkap alasannya memakai ganja untuk pengobatan penyakit bronkitis yang dideritanya. Karenanya, ia akan mengajukan rehabilitasi.
