Logo

Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas, Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 July 2026 02:00 UTC

Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas, Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui

Residivis curanmor digelandang aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah.

MBS, 29 tahun yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026, kembali melakukan aksi kejahatan serupa di empat lokasi berbeda. Pelaku harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan bahwa MBS ditangkap setelah polisi mengembangkan dua laporan curanmor di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga beraksi di wilayah lain setelah bebas dari penjara.

"Hasil pengembangan menunjukkan bahwa sejak bebas dari lapas pada Maret 2026 hingga ditangkap pada Juni 2026, tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi, yakni di Tulungagung, Taman, Mojosari, dan Dlanggu," kata Mangara.

Kasus pertama yang diungkap terjadi pada 10 April 2026 di halaman musala di Kecamatan Mojosari. Saat itu, korban TU, 43 tahun memarkir sepeda motor Honda Verza bernopol S 2015 NG beserta rombong jamunya di teras musala.

Korban sempat meninggalkan kunci kontak di dekat motornya ketika menuju toilet. "Motor korban beserta rombong jamu diparkir di teras musala. Saat korban kembali dari toilet, kendaraan sudah tidak ada," ujar Mangara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta. Aksi berikutnya dilakukan pada 11 Mei 2026 di sebuah warung kopi di Kecamatan Dlanggu.

Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan sebelum mengambil kunci kontak yang diletakkan di atas meja ketika korban SH, 56 tahun sedang membuatkan minuman. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sehari setelah kejadian pertama, tepatnya 24 Mei 2026, rombong jamu milik korban ditemukan warga di depan makam Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Teman korban kemudian menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa.

Berbekal keterangan saksi dan hasil analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi pelaku. MBS. akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada 18 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual Honda Verza hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) seharga Rp1,7 juta.

Sementara, Honda Beat dijual kepada seseorang di Surabaya seharga Rp2,2 juta. Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci cadangan kendaraan milik korban. Selain itu, pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses penyidikan.

Saat ini, MBS telah ditahan di Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.