Logo

Baru Dilantik, Piutang PBB-P2 Rp271 Miliar Menanti Peran Jurusita Pajak di Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 May 2025 13:08 UTC

Baru Dilantik, Piutang PBB-P2 Rp271 Miliar Menanti Peran Jurusita Pajak di Gresik

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak Daerah dibacakan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, disaksikan Sekda Kabupaten Gresik, Achmad Wasil Miftahul Arif. Foto: Prokopim Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah. Kehadiran mereka secara resmi ditandai dengan pelantikan oleh Plt Bupati  Gresik Asluchul Alif, Kamis, 8 Mei 2025.

Jurusita Pajak Daerah yang dilantik sebanyak 17 orang. Mereka menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun.

Alif menekankan agar para jurusita melakukan pendekatan humanis dan komunikatif saat bertugas. Hal ini bertujuan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Kita harus ingat bahwa yang ditagih ini adalah warga kita sendiri. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.

BACA: Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Banyuwangi Kerjasma dengan Dirjen Pajak dan DJPK

Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik tercatat mencapai Rp271,1 miliar. 

Kehadiran jurusita, diharapkan dapat menyelesaikan piutang tersebut secara bertahap,  terukur, dan progresif. 

"Saya ingin melihat progres nyata. Setiap langkah harus berdampak, membawa penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," tegasnya.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang. 

Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

BACA: Kelola Sembilan Jenis Pajak, Sampang Menaikkan Target PAD

Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya menyebut bahwa langkah ini awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. 

Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025 yang berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. 

"Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Sebagai catatan, setelah dilantik, ke-17 Jurusita Pajak Daerah akan menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).