Senin, 21 November 2022 08:20 UTC
SOSIALISASI. Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal memberikan pemaparan dalam sebuah forum. Foto: Dok. Pribadi
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mulai membuka rekrutmen badan adhoc guna mengisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekrutmen dibuka sejak Minggu, 20 November 2022.
KPU Kota Probolinggo mencatat pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB atau sehari setelah pengumuman, sudah ada 37 pendaftar PPK di Kota Probolinggo.
Pendaftaran PPK tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Melalui aplikasi tersebut, para calon PPK yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi aplikasi berdasarkan data pribadinya mulai dari biodata nama, tanggal lahir, riwayat Pendidikan, dan beberapa hal yang memang disyaratkan.
BACA JUGA: Dongkrak Partsipasi Perempuan di Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi
Dari 37 pendaftar tersebut, mereka diketahui berasal dari Kecamatan Kademangan tujuh orang, Kecamatan Mayangan 14 orang, Kecamatan Kanigaran tujuh orang, Kecamatan Kedopok empat orang, dan Kecamatan Wonoasih lima orang.
Sebanyak 37 pendaftar tersebut sudah mendaftarkan diri di aplikasi SIAKBA dan dangkan 16 orang lainnya masih mengisi biodata di aplikasi.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan sebanyak 37 pendaftar tercatat setelah melengkapi pengisian data, baik biodata maupun kelengkapan berkas.
Sedangkan 16 orang lainnya masih proses pengisian data. Pihaknya mengasumsikan akan ada pendaftar sebanyak 200 orang.
BACA JUGA: KPU Gresik, KWG dan PWI Gresik Bersinergi Sukseskan Gelaran Pemilu Serentak 2024
"Kemungkinan masih bakal ada yang mendaftar, seiring dengan jadwal pendaftaran yang masih terus berjalan," ujar Radfan, Senin, 21 November 2022.
Sebagai informasi, merujuk Petunjuk Teknis Nomor Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang mengatur rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebutkan pengumuman pendaftaran PPK pada 20-24 November 2022.
Kemudian, penerimaan pendaftaran 20-29 November 2022 dan dilanjutkan penelitian berkas administrasi pendaftar 21 November-1 Desember 2022.
"Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi pada 2-4 Desember 2022. Dan seleksi tertulis berlangsung 5-7 Desember 2022. Kemudian pengumuman hasil tesnya," kata Radfan.