Selasa, 30 June 2020 09:00 UTC
KERETA API. Kereta Api (KA) Ranggajati yang melintasi relasi Jember-Cirebon, baru beroperasi setengah bulan. Namun, pada 1 Juli 2020 mendatang akan ditutup sementara waktu. Foto: Humas PT KAI Daop 9 Jember
JATIMNET.COM, Jember – Kereta Api (KA) Ranggajati yang melintasi relasi Jember-Cirebon, baru beroperasi setengah bulan. Namun, pada 1 Juli 2020 mendatang akan ditutup sementara waktu. Keputusan ini terpaksa diambil PT KAI Daop 9 karena jumlah penumpang KA Ranggajati masih sepi, sejak mulai beroperasi pada 12 Juni 2020 lalu.
“Setiap hari, rata-rata volume penumpang KA Ranggajati hanya di bawah 10% dari kapasitas yang ada. Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni mendatang, KA Ranggajati baru mengangkut 407 penumpang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono, Selasa 30 Juni 2020.
Belum dipastikan, penghentian sementara ini akan berlaku hingga kapan. Sejak mulai beroperasi secara bertahap, PT KAI Daop 9 Jember telah mengangkut sebanyak 4.878 penumpang. Adapun 628 calon penumpang tidak bisa diangkut, karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai protokol New Normal.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 5.506 penumpang yang kami verifikasi dimana 628 (11 persen-nya) penumpang KA ditolak berangkat, karena tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar Mahendro.
BACA JUGA: Jumat Besok Kereta Api Mulai Beroperasi, Ini Sederet Syarat Naik KA
Seperti diketahui, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi New Normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pergi pulang dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," kata Mahendro.
BACA JUGA: Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Diperpanjang 14 Hari
Mahendro menghimbau kepada calon penumpang kereta api untuk mematuhi seluruh syarat-syarat yang telah ditetapkan agar bisa bepergian menggunakan kereta api. Diantaranya yakni menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.
Dengan dihentikannya sementara operasional KA Ranggajati, kini tersisa tiga rangkaian kereta api yang dioperasionalkan oleh PT KAI Daop 9 Jember. Yakni KA Sri Tanjung rute Ketapang–Lempuyangan; KA Tawangalun rute Ketapang–Malang Kota Lama; dan KA Probowangi jurusan Ketapang–Surabaya Gubeng.
Sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember melakukan penghentian sementara operasional 12 rangkaian KA secara bertahap, dalam tiga gelombang. Pada 1 April 2020, PT KAI Daops 9 Jember memberhentikan empat perjalanan kereta api.
Kemudian dilanjutkan dengan pembatalan perjalanan lima kereta api pada 15 April 2020. Dan sejak 25 April 2020,tiga kereta api terakhir yang masih beroperasi, akhirnya dihentikan juga.
