Logo

Jumat Besok Kereta Api Mulai Beroperasi, Ini Sederet Syarat Naik KA

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 June 2020 06:40 UTC

Jumat Besok Kereta Api Mulai Beroperasi, Ini Sederet Syarat Naik KA

Kereta api yang berangkat dari Stasiun Jember saat masa normal. Foto: Humas PT KAI Daop 9 Jember/ Dokumen

JATIMNET.COM, Jember  – PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan layanannya, seiring Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal itu mengingat menghadapi tatanan hidup baru atau new normal.

Tahap pertama, beberapa kereta api akan mulai beroperasi pada Jumat 12 Juni 2020, besok, dengan sejumlah syarat khusus bagi calon penumpang. “Untuk KAI Daop 9 Jember, tahap pertama akan beroperasi 4 dari total 12 kereta api jarak jauh," kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis 11 Juni 2020.

Kereta api tersebut adalah KA Ranggajati rute Jember- Cirebon (pulang – pergi); KA Sritanjung rute Ketapang – Lempuyangan (pp); KA Tawangalun rute Ketapang – Malang Kota Lama (pp); dan KA Probowangi jurusan Ketapang – Surabaya Gubeng (pp).

KAI Daop 9 menegaskan, pengoperasian kembali 4 rangkaian kereta api tersebut akan dilakukan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Hal ini  untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Operasikan Delapan KA, Penumpang Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Para penumpang diharuskan saat ini diharuskan mengenakan face shield (penutup muka) yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Adapun untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri.

“Calon penumpang juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” tutur Agus. 

Tiga  berkas yang harus disiapkan oleh calon penumpang kereta api jarak jauh reguler tersebut pertama surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedua mengenai surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapit test, selanjutnya ketiga mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

BACA JUGA: Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Sesuai Surat Edaran Penanganan Covid-19

“Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” ujar Agus.

Syarat tersebut bersifat wajib sehingga jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. 

“Kami juga menghimbau calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi,” kata Agus.

Untuk memastikan terlaksananya aturan berjaga jarak atau physical distancing, di tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

BACA JUGA: Covid-19, Belasan Ribu Tiket Perjalanan Kereta Api Dibatalkan

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Pemesanan tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. 

“Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tambah Agus.

PT KAI Daop 9 juga menegaskan, kebijakan pengoperasian perjalanan KA ini akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan  pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember. 

Sebelumnya, penghentian perjalanan 12 rangkaian kereta api dari Daop 9 telah dilakukan sejak mewabahnya Covid-19. Tiga kereta api terakhir yang dihentikan operasionalnya pada 25 April 2020 lalu, membuat tidak ada satupun kereta api yang melintas di Daop 9.

Secara nasional –berdasarkan rilis resmi dari PT KAI-, mulai Jumat (12/06) besok, terdapat 113 rangkaian kereta api yang akan beroperasi yang terdiri dair 14 kereta api jarak jauh dan 99 kereta api lokal. Jumlah ini baru 21 persen dari total 532 kereta api reguler milik PT KAI di seluruh daerah operasi (Daop).