Senin, 15 December 2025 06:20 UTC

Petugas Bareskrim Polri melakukan tinjau lapang dalam proses penyelidikan atas temuan kayu gelondongan dalam banjir di Sumatra Utara. Foto: Divisi Humas Mabes Polri
JATIMNET.COM – Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus perusakan kawasan hutan termasuk dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang berkontribusi pada bencana banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Penyidik telah meminta keterangan 17 orang sebagai saksi kasus tersebut.
"17 orang (telah diperiksa)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025, dikutip dari Mediahub Polri.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan. Namun, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
"Masih periksa ahli," ujarnya.
Bareskrim sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ditetapkan tersangka," katanya.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, Irhamni menjelaskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait temuan kayu yang hanyut saat banjir bandang 25 November 2025.
"TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Irhamni.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Irhamni menegaskan banjir yang terjadi berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan.
"Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir," ucapnya.
