Bangun Toleransi, MPU Aceh Haramkan Radikalisme

Dyah Ayu Pitaloka

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 07:30

bangun-toleransi-mpu-aceh-haramkan-radikalisme

Ilustrasi fatwa oleh Kompasiana.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Radikalisme yang dianggap sebagai bagian intoleransi diharamkan di Aceh. Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram atas radikalisme.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh mengatakan, fatwa ini diterbitkan setelah adanya masukan dari sejumlah elemen masyarakat terkait toleransi dan intoleransi yang berkembang di Provinsi Aceh.

"Dalam fatwa tersebut, kami mendefinisikan toleransi dan intoleransi dengan mengkaji konteks hukum Islam atau fiqih. Berdasarkan kajian tersebut, radikalisme masuk dalam kategori intoleransi," sebut Tgk H Faisal Ali, Jumat 11 Oktober 2019, dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Penasehat KPK Tegaskan Tidak Ada Paham Radikalisme di KPK

Tgk H Faisal Ali menyebut, tindakan yang merespons sesuatu di luar batas kewajaran merupakan radikalisme. Tindakan ini diharamkan dalam agama Islam.

"Seperti ada kelompok yang tidak menghargai kegiatan keagamaan masyarakat yang menurut ulama tidak bertentangan dengan agama. Kelompok yang tidak menghargai tersebut termasuk radikal," tambah dia. 

Karena itu, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram radikalisme diterbitkan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat.

BACA JUGA: Kemkominfo Gandeng BNPT Lawan Radikalisme di Dunia Maya

Seperti kegiatan yang menjadi bagian kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan agama Islam.

Fatwa ini juga diterbitkan untuk membangun toleransi di masyarakat Aceh. Jangan lagi ada kelompok keagamaan menyalahkan kelompok lainnya hanya karena tidak satu pandangan.

"Kelompok radikal tersebut tidak memperhatikan kearifan lokal dan seolah-olah merekalah yang benar. Kalau seperti itu, namanya tidak toleran. Fatwa haram radikalisme ini diterbitkan untuk menjaga toleransi yang sudah terbangun di Aceh," tegas Tgk H Faisal Ali.
 

Sumber; Suara.com

Baca Juga