Logo

Banding, Hukuman Bendahara Desa dalam Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar di Bondowoso Turun Jadi 3 Tahun

Kuasa Hukum Berharap Bisa Turun Lagi karena Perintah Kades
Reporter:,Editor:

Jumat, 09 October 2026 12:14 UTC

Banding, Hukuman Bendahara Desa dalam Kasus Korupsi Rp2,2 Miliar di Bondowoso Turun Jadi 3 Tahun

Kuasa hukum Rahmani, Habibulloh saat diwawancarai di Surabaya, Jumat, 9 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya — Hukuman Rahmani, terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Bondowoso dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, berkurang satu tahun setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan. Vonis yang semula empat tahun penjara kini berubah menjadi tiga tahun.

Kuasa hukum Rahmani, Habibulloh, menilai putusan banding tersebut sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyoroti posisi kliennya sebagai bendahara desa yang mencairkan dana atas perintah kepala desa.

Habibulloh menjelaskan, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rahmani dengan pidana tujuh tahun delapan bulan penjara dan denda Rp300 juta. Jaksa menilai Rahmani turut serta dalam pencairan dana yang menjadi objek perkara.

“Memang benar klien kami melakukan pencairan dana, tetapi pencairan itu dilakukan atas perintah kepala desa selaku atasannya. Setelah dana dicairkan, seluruh hasil pencairan diserahkan langsung kepada kepala desa,” kata Habibulloh, Jumat, 9 Oktober 2026.

BACA: Aris Mukiyono, Hermawan dan Ertika Dinawati Hadapi Sidang Perdana 14 Oktober 

Menurut Habibulloh, kepala desa juga membenarkan penyerahan uang tersebut dalam persidangan. Karena itu, ia meminta majelis hakim menilai peran dan tanggung jawab setiap terdakwa secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rahmani dan denda Rp50 juta. Hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Rahmani karena kewajiban tersebut sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding atas putusan kedua terdakwa. Untuk Rahmani, jaksa menilai hukuman empat tahun penjara terlalu ringan. Sementara itu, terhadap kepala desa, jaksa mempersoalkan ringannya hukuman dan aset yang tidak disita dalam putusan tingkat pertama.

Habibulloh mengatakan, pihaknya mengajukan kontra memori banding untuk mempertahankan argumentasi pembelaan terhadap Rahmani. Dalam putusan banding, hukuman kliennya kembali berkurang satu tahun menjadi tiga tahun penjara, sedangkan dendanya tetap Rp50 juta.

 

Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Keluarga

Selain persoalan hukuman, Habibulloh menyoroti penyitaan aset keluarga yang menurutnya perlu ditelaah berdasarkan asal-usul dan waktu perolehannya.

Ia menyebut salah satu aset yang menjadi perhatian berupa rumah yang diperoleh sebelum kepala desa yang menjadi terdakwa menjabat. Menurut dia, kepemilikan rumah tersebut juga didukung dokumen jual beli yang ditandatangani kepala desa sebelumnya.

“Jangan sampai aset yang diperoleh sebelum masa jabatan kepala desa yang sekarang justru dikaitkan dengan perkara ini tanpa menguji secara cermat asal-usul dan bukti kepemilikannya,” ujarnya.

BACA: Tersangka Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo Bertambah 

Habibulloh menegaskan, penegakan hukum harus berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum menilai setiap terdakwa sesuai peran dan pertanggungjawaban masing-masing, tanpa dipengaruhi konflik kepentingan di luar perkara.

“Seseorang tidak boleh dijadikan objek kriminalisasi hanya karena dianggap berseberangan dengan kepentingan pihak lain. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, fakta yang muncul selama persidangan, termasuk pada tahap banding, semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana kliennya.

“Jangan sampai proses hukum justru digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik kepentingan yang semestinya ditempatkan secara proporsional. Sampai kapan pun, kebenaran, sekecil apa pun, akan menemukan jalannya masing-masing,” ujar Habibulloh.

Dengan putusan banding tersebut, Rahmani kini menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara itu, hukuman kepala desa tetap sebagaimana putusan tingkat pertama.

Habibulloh berharap hukuman kliennya masih dapat berkurang karena Rahmani, menurutnya, hanya menjalankan perintah kepala desa dalam pencairan dana tersebut.