Selasa, 28 August 2018 12:00 UTC
Ilustrasi calon legislatif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menunggu klarifikasi dari Partai Hanura terkait bacalegnya yang terindikasi terlibat kasus korupsi.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Saharuddin Yunus mengaku telah menerima laporan dari masyarakat terkait bacaleg Hanura, Nur Hamsyah yang terindikasi korupsi.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa satu bacaleg (bakal calon legislatif) sebagai mantan narapidana korupsi. Dan saat ini masih menunggu klarifikasi tertulis dari Ketua Partai Hanura terkait bacaleg yang dilaporkan terlibat korupsi,” urainya seperti dikutip Antara, Selasa 28 Agustus 2018.
Selain itu, dia menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut juga akan didiskusikan bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya sebelum berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
“Bacaleg bersangkutan saat ini masih mengajukan upaya kasasi terhadap kasusnya, jadi saya akan membicarakan terlebih dahulu dengan anggota KPU lainnya,” tutur Saharuddin Yunus.
KPU Penajam Paser Utara akan segera mengumumkan melalui DCS sebanyak 311 bacaleg yang terdiri dari 191 laki-laki dan 120 perempuan. Nantinya KPU akan mengumumkan DCS becaleg peserta Pemilu 2019 melalui laman resmi atau media masa untuk dikoreksi oleh masyarakat.
“Waktu untuk masyarakat memberikan tanggapan atau koreksi terhadap bacaleg sudah ditutup sejak 21 Agustus kemarin,” ujar Saharuddin Yunus.
Selanjutnya KPU Penajam Paser Utara menyusun daftar calon tetap atau DPT pada 14 September dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka 20 September mendatang.