Jumat, 01 May 2020 10:30 UTC
DITUTUP. Layanan penyeberangan orang dan kendaraan bukan pengangkut barang di lintas Jawa-Bali resmi ditutup PT ASDP Indonesia Ferry sejak Jumat, 1 Mei 2020. Tampak aktivitas pemudik di Pelabuhan Ketapang tahun 2019 lalu. Foto: Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang resmi menutup layanan penyeberangan orang maupun kendaraan bukan pengangkut barang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Penutupan layanan itu diberlakukan mulai Jumat, 1 Mei 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan layanan penyeberangan orang dan kendaraan bukan pengangkut barang itu untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Sedangkan layanan penyeberangan kendaraan pengangkut barang niaga atau perdagangan tetap berjalan terutama barang kebutuhan logistik seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA: Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Butuh Posko Pencegahan Sebaran Covid-19
"Mereka yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan pejalan kaki tidak boleh menyeberang. Pun juga bagi minibus dan bus yang membawa pemudik juga tidak kami layani," kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Fahmi Alweni.
PT ASDP Indonesia Ferry telah menghentikan penjualan tiket penyeberangan Jawa dan Bali untuk pejalan kaki maupun penumpang kendaraan. Penghentian penjualan tiket dilakuan di jalur langsung maupun Web Reservation Ferizy bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan angkutan penumpang golongan I, II, III, IVA, VA, dan VIA di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Pengambilan keputusan penutupan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 500/2378/429.108/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dan Surat Gubernur Bali Nomor 551/3222/Dishub tanggal 30 April 2020 perihal Pengendalian Pintu Masuk Bali Melalui Pelabuhan Penyeberangan.
BACA JUGA: Tidak Semua Penumpang dari Bali Disemprot Disinfektan di Pelabuhan Ketapang
"Kami selaku operator mematuhi aturan pemerintah pusat. Kemarin Pak Bupati Banyuwangi mengirimkan surat terkait dengan pelarangan penumpang yang menyeberang ke Jawa," kata Fahmi.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melalui rilis yang diterima Jatimnet, memohon pengertian masyarakat yang terdampak atas keputusan tersebut termasuk pekerja atau perantau yang hendak mudik menjelang lebaran.
"Sekali lagi ini demi menyelamatkan nyawa orang banyak. Tidak hanya di Banyuwangi atau Jawa. Tapi juga warga Bali," kata Anas.
