Sabtu, 01 February 2020 09:35 UTC
KEMBALIKAN UANG. Ari Sigit saat mendatangi Polda Jatim, 22 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Haryo Sigit telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke penyidik Polda Jatim sebagai barang bukti dana yang pernah diterimanya dari PT Kam and Kam pengelola investasi illegal MeMiles.
Uang tersebut diterima salah satu cucu mantan Presiden Soeharto ini saat dirinya ditawari menjabat posisi konsultan dalam struktur internal PT Kam and Kam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan uang tersebut dikembalikan Ari melalui mekanisme transfer ke rekening barang bukti penyidik.
BACA JUGA: Investasi Bodong, Istri Ari Sigit Diduga Pernah Lakukan Top Up
"Sudah ada barang bukti berupa uang Rp3,5 miliar kepada penyidik. Dana tersebut dikumpulkan oleh penyidik untuk melengkapi barang bukti penyelamatan aset," kata Truno, Jum’at, 31 Januari 2020.
Truno mengatakan bahwa Ari menerima dana tersebut dari rekening atas nama PT Kam and Kam. Dana itu dikirim agar ia bersedia menduduki posisi sebagai advisor. "Dana itu dikirim secara bertahap hingga totalnya Rp3,5 miliar," kata Truno.
Meskipun diketahui terbukti menerima aliran dana, penyidik Polda Jatim belum melakukan pemanggilan ulang terhadap Ari. Ari dianggap bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksian.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan tentunya alat bukti ini harus dilakukan penyitaan dalam rangka untuk menyelamatkan aset member yang menjadi korban," kata Truno.