Rabu, 15 December 2021 11:40 UTC
PROTES PERPRES. Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi Situbondo melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, Rabu, 15 Desember 2021. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo - Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab dan DPRD Situbondo, Rabu, 15 Desember 2021. Selama berunjuk rasa mereka berorasi dan membentangkan spanduk yang memprotes Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.
Apdesi meminta Perpres tersebut segera direvisi karena dinilai mengganggu kinerja pemerintahan desa. Apdesi mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke Jakarta jika tuntutan mereka tak segera dipenuhi.
“Mudah-mudahan suara kami ini didengar Presiden. Kalau tidak segera dilakukan revisi, kami seluruh perwakilan Apdesi akan melakukan aksi lanjutan ke Kantor DPR RI di Senayan,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Apdesi Situbondo Juharto.
BACA JUGA: Korupsi Tiga Jenis Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Belum Ditahan
Menurut Juharto, Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 khususnya pasal 5 ayat 4 dinilai mengebiri kemandirian dan kedaulatan desa. Di Dalam Perpres tersebut dijelaskan pengalokasian Dana Desa (DD) sebesar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Dengan begitu, sebanyak 68 persen Dana Desa sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Padahal setiap desa sudah memiliki program kerja berdasarkan hasil musyawarah dusun dan Musrenbang desa dan penetapan RPJMDes. Oleh karena itu, Perpres tersebut dinilai membebani karena pemerintah desa sudah punya program kerja sendiri sesuai aspirasi masyarakat.
“Kami sudah memiliki program kerja yang ditetapkan melalui mekanisme di desa. Adanya Perpres 104 bisa membuat pemerintahan desa kacau karena masyarakat akan menuntut kepala desa karena program yang sudah mereka usulkan melalui Musrenbang tidak dikerjakan,” katanya.
BACA JUGA: Sudah Berapa Kades di Jatim yang Korupsi Dana Desa?
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah menilai wajar atas reaksi para kepala desa. Hanya saja, Pemkab tak bisa campur tangan Perpres tersebut. Dua pasal yang disoal Apdesi merupakan bentuk program prorakyat, seperti BLT, DD, program ketahanan pangan, dan penanganan Covid-19.
“Pemkab tak bisa menolak atau mendukung karena Pemkab tegak lurus dengan kebijakan pemerintah pusat. Saat ini, kondisi keuangan negara dalam keadaan terbatas, sehingga penanganan masyarakat desa di masa pandemi ini dialokasikan melalui dana desa,” ujarnya.
Menurut Syaifullah, program yang disoal Apdesi itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu yaitu penyaluran BLT menggunakan Dana Desa. Saat ini, pemerintah mempertegas melalui Perpres Nomor 104 Tahun 2021 sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap warga desa.
“Kalau alasannya karena sudah menetapkan program melalui Musrenbang, sebenarnya hal itu bisa diubah dan tidak sulit kok. Bantuan Dana Desa itu berasal dari APBN dan Perpres ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga desa,”katanya.
