Senin, 18 October 2021 09:00 UTC
DEMO: Aksi demonstrasi massa APDESI di depan Kantor Pemkab Probolinggo, Senin 18 Oktober 2021.Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Setelah melakukan audiensi selama kurang lebih 30 menit, antara perwakilan pengurus APDESI dan Pemkab Probolinggo yang membahas pelaksanaan Pilkades serentak tahap dua. Akhirnya disepakati kedua belah pihak, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak untuk 253 desa di Kabupaten Probolinggo, bakal dimulai pada 28 Oktober 2021 mendatang.
Sedangkan gelaran pemilihan kepala desa sendiri, bakal digelar pada 17 Februari 2022 mendatang. Keputusan tersebut diambil, dalam audensi yang digelar di ruang Jabung 3 Kantor Pemkab Probolinggo, Senin 18 Oktober 2021.
Dalam audensi itu, perwakilan APDESI bersama Pemkab Probolinggo yang diwakili asisten satu Pemkab probolinggo, Heri Sulistyanto dan Kepala PMD Edy Suryanto juga melakukan Pakta integritas mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades.
Adanya perjanjian secara tertulis yang sengaja diminta pengurus APDESI tersebut, bertujuan agar Pemkab Probolinggo benar-benar melaksanakan gelaran Pilkades sesuai waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tuntut Segera Digelar Pilkades, Apdesi Demo Kantor Pemkab Probolinggo
Informasi dihimpun Jatimnet.com, pelaksanaan Pilkades serentak tahap dua di Kabupaten Probolinggo, sejatinya digelar pada 27 Desember 2021 mendatang. Namun akhirnya ditunda, dengan alasan keamanan.
Hal itu seperti yang disampaikan, Asisten Satu Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto yang menyebut, penundaan pelaksanaan Pilkades karena berbarengan pengamanan natal dan tahun baru. "Jadi setau saya, penundaan itu karena berbarengan Pam Nataru,"terang Heri.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin mengancam, apabila gelaran Pilkades kembali ditunda, pihaknya tak segan bakal melakukan gugatan terhadap Pemkab probolinggo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
Itu karena, sebut Hasanuddin, baik Apdesi dan Pemkab probolinggo telah berkomitmen, bahkan melakukan perjanjian tertulis terkait kepastian pelaksanaan Pilkades tahap dua.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Pendukung Cakades yang Kalah di Pilkades 2019 Demo Pemkab Probolinggo
"Dengan adanya Pakta integritas itu, saya anggap itu adalah kebijakan atau keputusan tata usaha negara. Dimana apabila kebijakan itu dilanggar, maka akan kami gugat ke PTUN," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya ribuan massa Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Probolinggo, melakukan aksi demo ke Kantor Pemkab Probolinggo.
Dalam tuntutannya, massa meminta agar pelaksanaan pemilihan kepala desa tahap dua di Kabupaten Probolinggo segera digelar.
Tak hanya melakukan orasi menggunakan pengeras suara, massa juga membentangkan sejumlah poster bernada protes, dimana isinya menyebutkan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai janji palsu.
