Logo

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Reporter:,Editor:

Senin, 04 May 2020 03:00 UTC

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: dreamstime

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketika menjalani ibadah puasa, mungkin kondisi kesehatan orang akan berbeda-beda. Tak sedikit dari mereka yang mengalami sejumlah masalah kesehatan seperti maag, mual serta muntah. 

Lalu bagaimana jika tiba-tiba kita muntah saat tengah berpuasa? Apakah puasa tersebut batal? Dikutip dari nu.or.id, ada dua jenis muntah yang masing-masingnya memiliki hukum yang berbeda.

Untuk muntah yang tidak disengaja atau dalam artian tiba-tiba seseorang merasa mual dan akhirnya muntah, maka puasanya tidak batal. 

Hal itu tertulis dalam hadis riwayat lima imam yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.

BACA JUGA: Jaga Gizi Seimbang saat Puasa, Konsumsi Menu Ini Setiap Sahu

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Dari hadis tersebut, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya. Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.

Adapun jika muntah dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan mencolok tenggorokan menggunakan tangan hingga muncul rasa mual dan akhirnya muntah, hal itu membatalkan puasa lantaran dilakukan secara sengaja.

Serta, apabila seseorang dengan sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya dianggap batal. Sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya di hari lainnya.