Kamis, 27 January 2022 03:00 UTC
Para tahanan Polsek Driyorejo tengah divaksin dalam rangka pencegahan penyebaran Omicron. Foto/Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Mengantisipasi terjadinya penyebaran virus covid 19 varian Omicron, Polres Gresik terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan menggandeng instansi terkait. Dengan tujuan mempertebal imun tubuh pada anak - anak, dewasa dan Lansia agar tidak mudah terserang virus mematikan tersebut, bahkan oleh varian baru Omicron.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis lewat Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menjelaskan vaksininasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. Bagi orang yang berurusan dengan hukum (tersangka suatu tindak pidana) sebelum masuk ruang tahanan Polsek Driyorejo wajib di vaksin terlebih dahulu.
Hari ini anggota Reskrim merujuk empat orang tersangka ke puskesmas Driyorejo untuk diberikan vaksinasi sinovac dosis 1, dengan kawalan ketat lengkap.
Baca Juga: Muncul Klaster BNI Madiun, 13 Warga Positif Covid-19 Varian Omicron
"Dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Hal tersebut sudah merupakan Standart Operational Prosedur pengawalan tahanan," kata Kompol Zunaedi, Kamis 27 Januari 2022.
Zunaedi melanjutkan, selain sudah dilaksanakan vaksininasi terhadap para tahanan, protokol kesehatan tetap di terapkan, dimana telah menjadi prioritas prosesur. "Satu ruang tahanan tidak boleh lebih dari empat orang. Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. Agar menghindari terjadinya kerumunan," pungkasnya.
Sebagai catatan, para tahanan yang akan masuk atau menghuni Rumah Tahanan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sendiri harus telah divaksinasi.
