Minggu, 25 July 2021 08:20 UTC
Kepala Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono bersama Dinkes saat melaksanakan operasi pasar memanimalisir penimbunan obat dan tabung oksigen, Minggu 25 Juli 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan operasi pasar untuk mencek ketersediaan obat, oksigen dan Alat Pelindung Diri (APD) di apotek dan toko oksigen selama masa pandemi Covid-19.
Kegiatan mulai dilakukan dari wilayah Kecamatan Mojosari di Apotek Kasih Ibu di Jalan Masjid. Dilanjutkan ke Apotek Ndaru Husada Farma di Jalan Gajahmada dan Farmasi Rumah Sakit Sidowaras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 25 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menjelaskan pelaksanaan operasi pasar bersama ini dilakukan untuk mencegah penimbunan obat-obatan maupun tabung oksigen.
Dimana saat ini, dua komponen kesehatan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) akibat terpapar Covid-19.
Baca Juga: HET Obat Terapi Pasien Covid Ditetapkan, Penjual Diimbau Tak Cari Untung
"Kita turut serta dan mendukung penuh dengan PPKM Darurat. Sehingga dilakukan operasi pasar ini untuk melihat apakah terjadi penimbunan, baik obat-obatan maupun tabung oksigen yang dibutuhkan warga Isoman," jelasnya.
Gaos memastikan pihaknya akan memperkarakan siapapun oknum yang memanfaatkan situasi saat ini. Hanya untuk mengambil keuntungan secara pribadi dengan menimbun obat-obatan dan tabung oksigen tersebut.
Pasalnya, penimbunan barang itu sangat merugikan masyarakat karena mereka sangat membutuhkannya. "Tentu jika ada pelanggaran, kami akan lakukan penegakkan hukum. Cuman saat ini dipastikan tidak ada penimbunan itu di wilayah Kabupaten Mojokerto," ucapnya usai melakukan pengecekkan.
Saat dikonfirmasi terkait hasil operasi pasar, Gaos menyebut pihaknya tidak menemukan adanya penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen dalam kegiatan operasi pasar tersebut.
Baca Juga: Obat Terapi Pasien Ditetapkan, Penjual Surabaya Diimbau Tak Cari Untung
Saat ini, rata-rata apotek menjual obat-obatan seperti vitamin, antivirus dan antibiotik (Azitromisin, Oseltamivir, Become-zet) yang berkaitan dengan pandemi. Itupun masih dijual dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET). "Mereka menjualnya masih dalam dibawah HET sehingga tidak menimbulkan pelanggaran," tukasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat Rokhmawan mengatakan kolaborasi dengan Kejari dilakukan sambil melakukan sampling apotek-apotek dan rumah sakit terkait upaya minimalisir penimbunan obat-obatan dan tabung oksigen.
"Kemungkinan penimbunan obat-obatan maupun tabung oksigen itu tidak ada. Jadi memang hanya ada keterlambatan pasokan dari suplier, sebab barang itu dibutuhkan akibat lonjakan kasus Covid-19," memungkasi.