Sabtu, 14 March 2020 13:20 UTC
ANTISIPASI CORONA. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji (tengah) saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu, 14 Maret 2020. Warga Surabaya diimbau mengurus administrasi kependudukan online. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi kependudukan secara online dari rumah.
Mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diberikan secara tatap muka, diimbau untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh warga di rumah masing-masing secara online.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan kemudahan layanan administrasi kependudukan ini bisa diakses melalui website www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan, mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga akta perceraian.
BACA JUGA: Dinkes Surabaya Terus Lakukan Upaya Pencegahan Virus Corona
"Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam sidik jari, dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu, 14 Maret 2020.
Menurutnya, cara seperti ini juga akan memberikan manfaat kepada warga Surabaya karena menghemat biaya dan waktu tempuh menuju lokasi pengurusan serta mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
"Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby,” katanya.
Bahkan, kata Agus, produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan untuk KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian dan dikirimkan ke kecamatan untuk Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Pindah Keluar Kota.
"Sehingga warga tak perlu harus datang ke kantor Siola, kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola,” ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Corona, Puluhan Westafel Dipasangan di Sudut Fasum Surabaya
Tak hanya itu, untuk produk layanan legaliser juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut juga terdapat menu layanan legalisir.
"Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” ujarnya.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mengetahui pekembangan dokumen yang diurus, bisa dengan memindai QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mengunduh aplikasi Surabaya e-ID di playstore. Menurut Agus, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perkembangan dokumen yang diurus.
"Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan. Cuman bedanya orangnya saja tidak perlu datang,” katanya.